Berapa Iuran BPJS Kelas 3 Terbaru?
- Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 saat ini adalah Rp 42.000 setiap bulannya untuk peserta. Namun demikian, peserta cukup membayar Rp 35.000, karena ada subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
Mengutip aturan yang ada di Pepres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS kelas 3 ditetapkan yang paling rendah. Sementara untuk iuran kelas 1 dan kelas 2 masing-masing adalah sebesar Rp 150.000 dan 100.000.
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bisa mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis tanpa harus membayar iuran setiap bulan, ini karena iuran spenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Para peserta kategori PBI ini mendapatkan layanan kelas 3 di BPJS Kesehatan.
PBI sendiri adalah salah satu program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk peserta BPJS Kesehatan yang dikategorikan tidak mampu, tidak memiliki penghasilan tetap atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak bisa membayar iuran secara rutin.
Baca juga: 10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet
Data peserta PBI ini diambil berdsarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Sementara untuk peserta yang berasal dari pekerja penerima upah, iurannya adalah 5 persen dari gaji yang dilaporkan. Rinciannya 4 persen ditanggung pemberi pekerja dan 1 persen dari pekerja.
Tentang kelas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan nasional di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh warga negara.
Layanan BPJS Kesehatan terbagi dalam beberapa kelas, yang mencerminkan perbedaan fasilitas dan layanan yang diterima peserta. Berikut ini adalah rincian layanan kelas BPJS Kesehatan:
Baca juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Terbaru?
Kelas I
- Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas lebih baik dibandingkan kelas lainnya, seperti kamar dengan maksimal dua atau tiga tempat tidur, kamar mandi di dalam, AC, dan televisi.
- Biaya: Iuran bulanan lebih tinggi dibandingkan kelas II dan kelas III. Di mana iuran BPJS kelas 1 adalah Rp 150.000.
- Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, tetapi dengan fasilitas kamar yang lebih nyaman.
Kelas II
- Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas standar, seperti kamar dengan maksimal lima atau enam tempat tidur, kamar mandi di dalam atau di luar, tanpa AC.
- Biaya: Iuran bulanan menengah, lebih tinggi dibandingkan kelas III tetapi lebih rendah dibandingkan kelas I.
- Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, dengan fasilitas kamar yang cukup nyaman.
Kelas III
- Fasilitas: Ruang rawat inap dengan fasilitas dasar, seperti kamar dengan lebih dari enam tempat tidur, kamar mandi di luar, tanpa AC.
- Biaya: Iuran bulanan paling rendah.
- Layanan: Layanan kesehatan yang sama dengan kelas lainnya, tetapi dengan fasilitas kamar yang lebih sederhana.
Baca juga: BPJS Kelas 2 Bayar Berapa?
Fitur dan manfaat BPJS Kesehatan
- Pelayanan Kesehatan: Meliputi rawat jalan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap, tindakan medis, obat-obatan, dan alat kesehatan.
- Fasilitas Kesehatan: Bisa digunakan di berbagai fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, termasuk puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotek.
- Pemeriksaan dan Pengobatan: Meliputi pemeriksaan dasar, pengobatan, konsultasi, dan tindakan medis lain sesuai dengan kebutuhan medis.
- Kesehatan Ibu dan Anak: Menyediakan layanan pemeriksaan kehamilan, persalinan, dan perawatan bayi baru lahir.
- Penyakit Kronis dan Katastropik: Menanggung biaya pengobatan penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, jantung, kanker, dan lainnya.
Baca juga: Berapa Iuran BPJS Kelas 2 Terbaru?
Terkini Lainnya
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Saham DGWG Naik 15,65 Persen pada Hari Pertama Melantai di Bursa
- BRI Raup Rp 1,6 Triliun dari Transaksi AgenBRILink Sepanjang 2024
- Pelindo Layani 1,9 Juta Penumpang dan 130.000 Kendaraan Selama Libur Nataru
- Saham OBAT Melonjak di Hari Pertama IPO, Raup Rp 59,5 Miliar
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- 3 Manfaat Asuransi Jiwa yang Jarang Diketahui Orang
- Berapa Iuran BPJS Kelas 2 Terbaru?
- Infomedia Catatkan Pertumbuhan Laba Bersih 30 Persen Tahun 2023
- BPJS Kelas 2 Bayar Berapa?
- Asosiasi Pengusaha Pertimbangkan "Judicial Review" UU Tapera
- Kampanyekan Program TKM, Kemenaker Ingin Lahirkan Pelaku Usaha Baru dan Perluas Kesempatan Kerja