Strategi Genjot Penerimaan Pajak Menurut Ekonom Senior Mari Elka Pangestu
JAKARTA, - Ekonom senior Mari Elka Pangestu membeberkan sejumlah strategi dalam menggenjot penerimaan pajak, yakni melakukan ekstensifikasi basis pajak, perbaikan administrasi pajak, termasuk di dalamnya digitalisasi layanan.
"Jadi sistem elektronik plus memperbaiki administrasi pajak menurut berbagai analisa yang saya lihat itu bisa meningkatkan sampai 2 persen tax to GDP ratio kita," kata Mari seusai acara Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Mari juga mengingatkan saat ini banyak pihak yang mulai berpikir tentang pengenaan pajak atas harta kekayaan atau wealth tax. Namun ada konsekuensi buruk dari penerapan pajak kekayaan jika diterapkan di Indonesia.
Baca juga: Setoran Pajak Loyo, Pendapatan Negara Turun
"Mungkin banyak orang yang mengatakan bagaimana dengan wealth tax. Jadi bukan pendapatannya yang di tax tapi kekayaannya yang kena pajak. Tapi itu juga mungkin ada konsekuensi juga untuk orang yang isitilahnya bukan berdomisili di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti rencana pemerintah yang bakal membangun Badan Penerimaan Negara (BPN).
Menurutnya, BPN sebagai lembaga pemungut pajak bisa melaksanakan perluasan pihak kena pajak atau ekstensifikasi basis pajak.
"Yang menjadi pertanyaan apakah secara lembaga dan secara menjalankan tugasnya itu apakah lebih baik kalau dipisah," ucapnya.
Baca juga: Sistem Perpajakan yang Kompleks Jadi Tantangan Korporasi untuk Bayar Pajak
Sebagai tambahan informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga April 2024 sebesar Rp 624,19 triliun.
Angka ini setara 31,38 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Terkini Lainnya
- Jadwal KA Gunung Jati rute Gambir-Cirebon-Semarang (PP) dan Harga Tiketnya
- Gaji UMR Siantar 2025 dan 32 Daerah Lain di Sumut
- Tantangan Ciptakan "Green Jobs" dalam Hilirisasi Nikel
- Gaji UMK Langkat 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Sri Mulyani Pastikan Hati-hati Tambah Utang Baru di 2025
- Gaji UMK Deli Serdang 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Obligasi ORI027 Terbit 27 Januari, Prediksi Kupon di Atas 6,5 Persen
- "Payroll" Topang Kenaikan DPK BNI 2024, Tembus Rp 78,1 Triliun
- Kerapuhan Rupiah: Menggugat Pengawasan dalam Kasus Uang Palsu di Marketplace
- BGN Butuh Tambahan Anggaran Rp 100 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Kata Sri Mulyani
- Menteri KP Janji Periksa Perusahaan yang Disebut Nusron Punya Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang
- Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- Pemerintah Kerahkan 8 Kebijakan Ini buat Kerek Investasi
- KAI Sediakan 1,3 Juta Tiket untuk Libur Panjang Imlek dan Isra Miraj
- TPIA Perkuat Edukasi Keberlanjutan
- Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk S1, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya
- Prudential Indonesia Hadirkan PRUIncome Guard, Premi Mulai Rp 500.000
- Apindo: Tapera Mestinya Bersifat Sukarela
- Pemerintah: Tapera Ini Bukan Iuran Potong Gaji, Ini Tabungan...
- Kemendag Bidik Transaksi 15 Miliar Dollar AS di TEI 2024
- Soal Kasus 109 Ton Emas, Antam Bantah Beredar Emas Palsu