Di Warung Pembelian Elpiji Belum Pakai KTP
JAKARTA, - Pembelian gas Elpiji 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mulai hari ini Sabtu (1/6/2024).
Namun ternyata kebijakan ini belum diterapkan di warung tradisional. Hal ini seperti yang terjadi di kawasan Palmerah, Jakarta.
Kriswan salah satu toko kelontong di Palmerah, Jakarta Barat mengaku masih belum menerapkan kebijakan itu di tokonya.
"Belum, masih kayak biasa. Enggak pakai KTP," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP
Tak jauh dari toko kelontong milik Riswan, Junaedi yang juga memiliki usaha yang serupa dan menjual Elpiji bersubsidi ini, belum menerapkan kebijakan menunjukkan KTP.
Junaedi mengakui bahwa dirinya sudah jauh-jauh hari mengetahui bahwa kebijakan wajib menunjukkan KTP untuk membeli gas Elpiji berlaku 1 Juni 2024.
Hal itu setelah dirinya mendapatkan informasi dari agen resmi yang menjadi langganannya untuk memasok stok gas "melon" ini.
Namun Junaedi lebih memilih untuk memberikan kebebasan kepada pelanggannya entah itu mau menggunakan KTP atau tidak ketika berbelanja Elpiji 3 kg di lapaknya.
"Sebenarnya memang dikasih tahu sama agen kalau mau beli harus pakai KTP. Tapi itu kan untuk di agen resmi, nah saya yang kelontong yah bebas, mau pakai KTP boleh, enggak pakai juga enggak masalah," jelasnya.
Junaedi juga mengaku tak masalah jika aturan itu diberlakukan asal tidak merumitkan masyarakat. "Kalau masyarakatnya enggak merasa ribet, enggak ngeluh yah enggak masalah sih," kata dia.
Sementara Surti pedagang Lontong di kawasan Slipi menyatakan ketidaksetujuannya dengan kebijakan itu. Menurut dia kebijakan itu akan merumitkan masyarakat.
Karena itu dia lebih tertarik untuk membeli gas Elpiji 3 kilogram di warung tradisonal daripada di agen resmi.
"Ribet ah, bawa KTP lah harus daftarlah. Mending beli di warung tradisional saja pasti enggak pakai KTP," kata Surti.
Baca juga: Kemendag Temukan Elpiji 3 Kg Kurang Isi, ESDM: Cara Menghitungnya Berbeda...
Terkini Lainnya
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
- Golden Westindo Artajaya Bidik Dana Segar Rp 82,28 Miliar dari IPO
- 6 Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah dan Penjabarannya
- Wapres: Jaminan Sosial Penting Diberikan untuk Pekerja Rentan
- AI Jadi Senjata Industri Fintech "Lawan Balik" Judi Online
- Indonesia Emas, Wapres Targetkan 99,5 Persen Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Siapa Marimutu Sinivasan? Obligor Kakap BLBI yang Diduga Mau Kabur ke Malaysia
- Indonesia-Jerman Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagalistrikan di Ajang ISEW 2024
- Turun Rp 2.000, Cek Harga Emas Antam Terbaru, Kamis 12 September 2024
- 5 Daerah dengan APBD Terbesar di Indonesia, Jakarta Peringkat Pertama
- Kebutuhan Alat Berat Pertambangan Meningkat, United Tractors Rilis Ekskavator Kelas 30 Ton
- Harga Emas Terbaru di Pegadaian, Kamis 12 September 2024
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 1.000, Simak Detail Harga Sabtu 1 Juni 2024
- Harga Emas Terbaru 1 Juni 2024 di Pegadaian
- Shell dan BP Kompak Turunkan Harga BBM Mulai 1 Juni 2024, Simak Rinciannya
- Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia Berlaku Juni 2024
- Harga Bahan Pokok Sabtu 1 Juni 2024: Ikan Bandeng Naik, Daging Sapi Turun