Pemerintah Perpanjang Relaksasi HET Gula sampai Akhir Juni 2024

JAKARTA, - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperpanjang relaksasi Harga Acuan Tertinggi (HET) gula sampai tanggal 30 Juni 2024.
Awalnya relaksasi harga gula hanya berlaku hingga 31 Mei 2024.
“Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 31 Mei 2024 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024,” bunyi surat keterangan Bapanas yang diberikan ke peritel, Senin (3/6/2024).
Baca juga: Relaksasi HAP Gula Segera Berakhir, Bapanas Siapkan Harga Baru

Perpanjangan relaksasi itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok dan pasokan serta menjaga harga gula konsumsi di tingkat produsen dan dan konsumen.
Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar maka harga gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 dan di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp 17.500 per kilogram.
Sementara untuk daerah atau wilayah Maluku, Papua hingga wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil dan Perbatasan (3TP) harga gula konsumsi di tingkat ritel sebesar Rp 18.500 per kilogram.
Sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk memperpanjang relaksasi Harga Acuan Pembelian (HAP) gula.
Baca juga: Peritel Minta Relaksasi Harga Gula Diperpanjang
Adapun pemerintah telah menaikkan HAP gula di tingkat konsumsi semula Rp 15.500 per kilogram menjadi Rp 17.500 per kilogram. Kebijakan ini akan berakhir pada Mei 2024.
Ketua Umum Aprindo Roy Mandey mengatakan, relaksasi harga gula harus dilanjutkan lantaran periode relaksasi akan habis yakni sampai tanggal 31 Mei sementara harga gula di pasaran masih bergejolak.
“Harga gula ternyata bergejolak sudah sampai Rp 17.500 sehingga saya rasa perlu (dilanjutkan) relaksasi karena relaksasi merupakan kontrol pemerintah untuk bisa menyediakan ketersediaan pangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Terkini Lainnya
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Dana IPO Bukalapak Parkir di Instrumen Investasi, Benarkah Akan Berubah Haluan?
- PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Tidak Hangus Meski Periode Promo Berakhir
- Bahlil Pertimbangkan Aturan Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
- Pertamina Produksi 14,5 Juta Barrel BBM Rendah Sulfur untuk Kapal
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Tol Terpeka, Tol Terpanjang di Indonesia yang Mendukung Konektivitas Sumatera
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Lintas Batuceper-Tanah Tinggi
- "Upgrade" Sistem Selesai, BSI Sebut Layanan Aplikasi BYOND Telah Normal
- Menteri Rosan: Insya Allah Danantara Bisa Diluncurkan Dalam Waktu Dekat ...
- Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran 2025 secara Online
- Update BBM BP-AKR Terbaru, Harga BP 92 Turun
- Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan 5 Lokasi Lahan Milik BUMN
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- Aplikasi BYOND Error Berhari-hari, Manajemen BSI: Sedang "Upgrade" Sistem
- Waspada, Modus Penipuan Paylater dan Kartu Kredit Catut Nama BCA
- Jaga NPL di Level 3 Persen, BRI Jual Agunan Kredit Bermasalah
- Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga
- IHSG Melaju Positif, Rupiah Menguat ke Level Rp 16.238
- TransNusa Buka Lowongan Kerja IT dan Pramugari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya