Tapera dan Kegagalan Menyelesaikan Krisis Perumahan

ISU pemotongan gaji pegawai karena iuran Tapera menggemparkan masyarakat Indonesia belakangan ini. Banyak kontroversi yang ditimbulkan dari kebijakan ini.
Namun, pemerintah tampaknya tetap akan mengeksekusi kebijakan tersebut, walaupun masih menimbulkan polemik.
Lantas, bagaimana cara agar dana Tapera bisa terhindar dari fraud seperti proyek-proyek sebelumnya dan membantu masyarakat mendirikan rumah pada masa depan?
Pertama, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam output akhir dari program Tapera. Program ini sebenarnya identik dengan housing trust fund (HTF) yang sudah diterapkan di beberapa negara.
Salah satu negara yang berhasil menerapkannya adalah Singapura melalui Central Provident Fund (CPF).
CPF tidak hanya mengelola dana perumahan saja, tapi menyatu dengan jaminan sosial yang lain. Besaran iuran yang diterapkan berkisar antara 12,5 persen-37 persen.
Dana dari CPF kelak dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membeli rumah yang telah disediakan oleh pemerintah atau bahkan membangun rumah sendiri.
Beralih ke Jerman, Program Bauspar memiliki skema yang sedikit berbeda, tetapi menarik untuk ditiru.
Dana tabungan yang terkumpul dalam Bauspar tidak digunakan untuk membeli rumah secara fisik, tetapi digunakan untuk membantu pembayaran cicilan rumah di masa depan.
Bahkan, Bauspar juga dapat memberikan pinjaman tambahan dengan bunga yang tentu lebih rendah dibanding kredit konvensional. Dengan begitu, beban bunga yang ditanggung oleh masyarakat menjadi lebih kecil dari seharusnya.
Dari contoh dua negara tersebut, perlu diluruskan bahwa dengan masyarakat membayar iuran HTF atau Tapera, masyarakat tidak akan otomatis mendapatkan rumah secara fisik ketika pensiun.
Mereka hanya mendapatkan akumulasi tabungan mereka yang sudah ditambah dengan bunga beserta fasilitas tertentu yang membantu memudahkan untuk mendapatkan rumah.
Bahkan, negara adidaya seperti Amerika Serikat (AS) saja tidak mampu menyediakan fisik langsung bagi peserta HTF.
Pemerintah AS memanfaatkan dananya untuk membuat perumahan murah yang diharapkan dapat dibeli oleh peserta HTF melalui akumulasi tabungan dan imbal hasil atas iuran HTF-nya sendiri.
Kedua, Tapera merupakan salah satu bagian yang terpisah dari iuran-iuran wajib yang sudah ada. Pengelola Tapera merupakan pihak yang berbeda dari pengelola iuran pensiun maupun asuransi kesehatan negara.
Terkini Lainnya
- Diskon Token Listrik 2025 Masih Berlaku, Ini Batasan Maksimalnya
- Efisiensi Anggaran, Sewa Mobil Pejabat Kementerian BUMN Ganti dari Listrik Jadi Hybrid
- Menperin: Masyarakat Sedang Tidak Belanja Otomotif, Penjualan Menurun
- Profil Jahja Setiaatmadja, Dirut yang Akan Jadi Presiden Komisaris BCA
- KAI Operasikan 13 Kereta Ekonomi Subdisi, Harga Tiket Mulai Rp 27.000
- Rasionalitas Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di Tengah Efisiensi Anggaran
- Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 2025 Capai 5,2 Persen, Simak Proyeksi dari BI, Bank Dunia, hingga Ekonom
- Siapa Pelaksana Program Makan Siang Gratis?
- Freeport Pasok Emas Batangan 125 Kg ke Antam Pertama Kalinya
- Apa Kepanjangan dari MBG?
- Pastikan Perlintasan Sebidang yang Dikelolanya Beroperasi Nomal, KAI: Tidak Ada Pengurangan Petugas Jaga
- Ada Aktivitas Ormas di Kawasan Industri, Menperin: Menghambat Investasi
- Mengintip Profil Calon Presdir BCA Hendra Lembong yang Bakal Gantikan Jahja Setiaatmadja
- Anggaran Kementerian BUMN Kena Pangkas Rp 115,6 Miliar, Ini Efisiensi yang Dilakukan Erick Thohir
- Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 3,4 Triliun pada 2024
- Apa Tujuan Makan Bergizi Gratis dari Prabowo?
- Jaga Nilai Ekspor, Kementan Bangun Sistem Ketelusuran Komoditas Perkebunan dari Hulu ke Hilir
- Sambut Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri dan MAI Berkolaborasi Luncurkan Fitur Kurban di Livin’ Sukha
- Harga Minyak Mentah RI Turun Jadi 79,78 Dollar AS Per Barrel
- Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri
- IHSG Memulai Sesi di Zona Hijau, Rupiah Justru Melemah