pattonfanatic.com

Pajak Negara dan Pajak Daerah adalah Pajak yang Dibedakan atas Apa?

Pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas siapa yang mengumpulkannya. Ada beberapa penggolongan jenis jenis pajak.
Lihat Foto

- Pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas institusi atau lembaga pemungutnya. Keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda.

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pajak negara atau juga dikenal dengan pajak pusat adalah pajak yang pemungutnya adalah pemerintah pusat.

Di Indonesia, pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Pajak ini berperan penting dalam mendanai anggaran negara dan menyediakan layanan publik.

Baca juga: Update Jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jenis-jenis pajak

Jenis jenis pajak pusat di Indonesia antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha dalam satu tahun pajak. Ini termasuk pajak penghasilan orang pribadi (PPh Pasal 21), pajak penghasilan badan (PPh Pasal 25/29), dan pajak penghasilan atas dividen, bunga, dan royalti (PPh Pasal 23).

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa di dalam negeri. Tarif PPN umumnya adalah 11 persen, meskipun ada tarif khusus untuk barang dan jasa tertentu.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak tambahan yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah. Tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang yang dijual.

4. Bea Meterai

Pajak atas dokumen-dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum, seperti kontrak atau surat berharga. Bea meterai umumnya dibayar dengan menggunakan meterai yang ditempelkan pada dokumen.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Pajak daerah

Sedangkan pajak daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda), baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenisnya yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.

Contoh pajak daerah antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan (PAP).

Kesimpulannya, pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas siapa lembaga yang melakukan pemungutan.

Ilustrasi pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas apa.KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO Ilustrasi pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas apa.

Baca juga: Bali, Sumbar, dan Jabar akan Turunkan Tarif Pajak Hiburan, DKI Kapan?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat