Pajak Negara dan Pajak Daerah adalah Pajak yang Dibedakan atas Apa?

- Pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas institusi atau lembaga pemungutnya. Keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pajak negara atau juga dikenal dengan pajak pusat adalah pajak yang pemungutnya adalah pemerintah pusat.
Di Indonesia, pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan. Pajak ini berperan penting dalam mendanai anggaran negara dan menyediakan layanan publik.
Baca juga: Update Jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Jenis-jenis pajak
Jenis jenis pajak pusat di Indonesia antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha dalam satu tahun pajak. Ini termasuk pajak penghasilan orang pribadi (PPh Pasal 21), pajak penghasilan badan (PPh Pasal 25/29), dan pajak penghasilan atas dividen, bunga, dan royalti (PPh Pasal 23).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli barang dan jasa di dalam negeri. Tarif PPN umumnya adalah 11 persen, meskipun ada tarif khusus untuk barang dan jasa tertentu.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak tambahan yang dikenakan atas penjualan barang-barang mewah. Tarif PPnBM bervariasi tergantung pada jenis barang yang dijual.
4. Bea Meterai
Pajak atas dokumen-dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum, seperti kontrak atau surat berharga. Bea meterai umumnya dibayar dengan menggunakan meterai yang ditempelkan pada dokumen.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia
Pajak daerah
Sedangkan pajak daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah (pemda), baik di tingkat propinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau kantor sejenisnya yang dibawahi oleh pemerintah daerah setempat.
Contoh pajak daerah antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP).
Kesimpulannya, pajak negara dan pajak daerah adalah pajak yang dibedakan atas siapa lembaga yang melakukan pemungutan.

Baca juga: Bali, Sumbar, dan Jabar akan Turunkan Tarif Pajak Hiburan, DKI Kapan?
Terkini Lainnya
- Tanah Warga Pangandaran Dipasangi Plang Kemenkeu, Begini Duduk Perkaranya
- Mengenal 7 Produk Investasi: Keuntungan, Risiko, dan Tips Memilihnya
- Bahas Skema Pengecer Jadi Sub Pangkalan, Bahlil Gelar Rapat Tertutup Malam Ini
- Perjalanan Katlin Smith Bangun Startup hingga Terjual Rp 12,5 Triliun
- 200 Pegawai Daop 1 Jakarta Turun Langsung jadi Porter, Bentuk Permohonan Maaf atas Keterlambatan KA
- RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?
- BRI Microfinance Outlook 2025: Mendorong Keuangan Inklusif, UMKM Jadi Pilar Ekonomi
- Dukung Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibatasi, Indef: Agar Tepat Sasaran
- Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Penerbitan SBN 2025
- Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Subsidi
- Investasi 38 Juta Dollar AS untuk Hilirisasi Tembaga Bisa Serap 253.000 Tenaga Kerja
- Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya
- Impor Daging Sapi dan Daging Kerbau, Bapanas: Tunggu Risalah Rakortas
- Dari Inflasi hingga OPEC+ Bisa Pengaruhi Pergerakan Pasar Saham Pekan Ini
- Anak Usaha LTLS Hadirkan Inovasi Pemurni Air
- Bahas Skema Pengecer Jadi Sub Pangkalan, Bahlil Gelar Rapat Tertutup Malam Ini
- RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?
- Tapera dan Kegagalan Menyelesaikan Krisis Perumahan
- Bank Mandiri Beri Fasilitas Kredit Rp 2 Triliun ke Anak Usaha Sarana Menara
- Jaga Nilai Ekspor, Kementan Bangun Sistem Ketelusuran Komoditas Perkebunan dari Hulu ke Hilir
- Sambut Idul Adha 1445 H, Bank Mandiri dan MAI Berkolaborasi Luncurkan Fitur Kurban di Livin’ Sukha
- Harga Minyak Mentah RI Turun Jadi 79,78 Dollar AS Per Barrel