[POPULER MONEY] Menteri ESDM: Tak Sembarang Ormas Bisa Kelola Tambang, Ada Syaratnya | Sejarah Baru Nikel RI Masuk Bursa Dunia

1. ESDM Sebut Tidak Sembarangan Ormas Bisa Kelola Tambang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tidak sembarang organisasi masyarakat (ormas) bisa mengelola tambang. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi ormas tersebut.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pihaknya turut terlibat dalam mengurusi perizinan tambang untuk ormas, meskipun penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
"Itu (pengurusan izin) nanti juga ke sini (Kementerian ESDM). Jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan, kan cuma ada 6 (agama di Indonesia)," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (5/6/2024).
Nantinya, Kementerian ESDM yang melakuikan evaluasi untuk hal-hal teknis terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan. Usai dilakukan evaluasi, berkas akan dilimpahkan ke Kementerian Investasi/BKPM untuk penerbitan izinnya.
Selengkapnya klik di sini.
2. Baru PBNU yang Ajukan Izin Tambang, Ormas Lain Belum Ada
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebutkan saat ini baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang sudah mengajukan permohonan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Baru PBNU yang mengajukan," kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).
Lanjut Yuliot, pihaknya baru akan menerbitkan IUPK jika semua syarat terpenuhi. Paling cepat 15 hari diterbitkan setelah semua persyaratan terpenuhi.
Jika disetujui, ormas terbesar di Indonesia itu akan mengelola tambang batu bara dengan cadangan besar di Provinsi Kalimantan Timur.
Selengkapnya klik di sini.
3. Luhut soal Ormas Kelola Tambang: Bisa Konflik Kepentingan jika Enggak Diawasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta seluruh pihak mengawasi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Ia mengatakan, pengawasan perlu dilakukan agar IUP tersebut tak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Bisa conflict of interest kalau enggak diawasi ramai-ramai," kata Luhut dalam acara Talkshow di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Meski begitu, Luhut mengatakan penerbitan IUP untuk ormas keagamaan tersebut merupakan niat baik pemerintah. Menurut dia, pemberian IUP itu bertujuan agar ormas keagamaan bisa membantu masyarakat.
"Jadi tujuannya sebenarnya supaya ormas keagamaan ini juga bisa membantu umat untuk mungkin rumah ibadah, sekolah, dan sebagainya dari situ," ujarnya.
Terkini Lainnya
- Direktur Bumi Resources Dileep Srivastava Tutup Usia
- Produksi Beras Indonesia Melonjak 52 Persen, Mentan Ungkap Penyebabnya
- IHSG Merosot 5,87 Persen Selama Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 11.595 Triliun
- Memo Bocor, Meta Siap Lakukan PHK Massal Mulai Senin Depan
- Apakah Investasi Obligasi ORI027 Aman? Ini Penjelasan Kemenkeu
- 2024, Indonesia Berhasil Tarik Investasi Berdampak Rp 23 Triliun
- Tiket MotoGP Mandalika 2025 Resmi Dijual, Harga Mulai Rp 140.000
- BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- Soal PLTN, Bappenas: Fokus Kita adalah Swasembada Energi, Bukan Ekspansi Ofensif
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online, Catat Batas Waktunya
- Ingat, Tarik Tunai EDC BCA Kini Dikenakan Biaya Rp 4.000
- Modal Asing Masuk Indonesia Rp 1,452 Triliun dalam Sepekan
- Cara Beli Token Listrik Diskon Februari 2025 di BCA Mobile dan ATM BCA
- BI Perkirakan Penurunan Suku Bunga The Fed Hanya Terjadi Sekali pada 2025
- Luhut: Dari Rp 500 Triliun Anggaran Bansos, Hanya Separuh yang Sampai ke Tangan yang Berhak
- Targetkan Capaian Karbon Netral, Bank Mandiri Gencarkan Penggunaan Platform Digital Carbon Tracking
- PGN Tambah Jargas di Kota Semarang, 2.000 Rumah Tangga Bisa Nikmati Gas Bumi
- Awali IPEF Ministerial Meeting di Singapura, Menko Airlangga Dijadwalkan Bertemu US Secretary of Commerce
- ANJT Alokasikan Capex Rp 599,3 Miliar pada Tahun Ini
- Emiten Sawit ANJT Catat Rugi Bersih Rp 58,6 Miliar pada Kuartal I-2024, Ini Sebabnya