Kelompok PNS Miskin

TIDAK semua Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS memiliki tingkat kesejahteraan yang baik, bahkan banyak di antaranya yang bekerja serabutan untuk mencari tambahan penghasilan. Parahnya, sebagian dari mereka mengakumulasi beban dengan berhutang.
Sayangnya, menyandang status PNS juga bukan tanpa persoalan, karena bakal otomatis dikeluarkan dari beragam kebijakan yang memberi kemudahan pada masyarakat.
Padahal, masih ada PNS yang pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Pengukuran kemiskinan
Pemerintah mengukur kemiskinan dari pengeluaran, sehingga secara langsung bakal ada PNS yang terjebak di bawah garis kemiskinan.
Garis kemiskinan (GK) yang digunakan oleh Pemerintah saat ini merupakan gambaran nilai rupiah dari pengeluaran penduduk yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok makanan dan non makanan.
Standar yang digunakan, menggunakan Purchasing Power Parity (PPP) sesuai dengan pendekatan Introduction Poverty Analysis rujukan World Bank.
Sebagai gambaran, seorang PNS yang tinggal di Jakarta untuk dikatakan tidak miskin, harus memiliki pengeluaran perkapita di atas Rp 792.515 per bulan per orang.
Maka satu rumah tangga dengan empat anggota bisa dikatakan tidak miskin harus memiliki pengeluaran sebesar Rp 3.170.060 per bulan.
Jadi apakah secara umum PNS tidak miskin? Sebagian besar mungkin iya. Namun, tidak berlaku untuk seluruh golongan.
PNS golongan II ke bawah memiliki pendapatan rendah, bukan tidak mungkin terjerembab pada kubang kemiskinan.
Realitanya, PNS golongan I terendah dengan gaji sebesar Rp 1.560.800 dengan empat anggota rumah tangga, meskipun ditambah dengan tunjangan kinerja satu kali gaji, tidak bakal keluar dari garis kemiskinan.
Apalagi jika hanya hanya ada satu orang yang bekerja di rumah tangga tersebut, yaitu si PNS itu sendiri.
Bahkan, sebagian golongan II hingga III juga belum tentu keluar dari garis kemiskinan jika pendapatannya masih ada yang digunakan untuk menutup akumulasi beban, seperti hutang.
Nasibnya diperparah dengan status auto kaya sebagai PNS, otomatis tertolak dari kemudahan-kemudahan yang biasa diterima penduduk pada umumnya. Misalnya, pengajuan pengurangan biaya untuk anak sekolah hingga kuliah.
Padahal, menurut catatan Badan Kepegawaian Negara, masih ada PNS golongan 1 sebanyak 15.827 dan golongan II sebanyak 532.601 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari Pusat hingga Pemerintah Daerah.
Terkini Lainnya
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Ombudsman Bongkar Masalah Distribusi Elpiji 3 Kg: Stok Tak Merata, Masyarakat Sulit Akses
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Dana IPO Bukalapak Parkir di Instrumen Investasi, Benarkah Akan Berubah Haluan?
- PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Tidak Hangus Meski Periode Promo Berakhir
- Bahlil Pertimbangkan Aturan Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
- Pertamina Produksi 14,5 Juta Barrel BBM Rendah Sulfur untuk Kapal
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Tol Terpeka, Tol Terpanjang di Indonesia yang Mendukung Konektivitas Sumatera
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Lintas Batuceper-Tanah Tinggi
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Wall Street Menghijau, Nasdaq dan S&P 500 Cetak Rekor Tertinggi
- Tapera: Pembiayaan Rumah Tak Cukup Sekadar Iuran
- Nilai Pengembaliannya Tapera PNS Kecil, BP Tapera: yang Balik Iuran Pokok Saja
- Penjelasan PP Muhammadiyah soal Alihkan Dana Simpanan dari BSI ke Bank Syariah Lain
- Cara Buka Blokir Kartu ATM BNI Tanpa ke Kantor Cabang