pattonfanatic.com

Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, Ciri, Tarif, dan Contohnya

Pajak daerah adalah pajak yang merupakan pendapatan asli daerah. Berikut yang termasuk pajak daerah PBB, reklame, pajak hiburan, dan PKB.
Lihat Foto

- Ada cukup banyak jenis pajak daerah. Sesuai dengan namanya, pajak daerah adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah kepada wajib pajak.

Mengutip UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sederhananya, pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota) untuk mendanai berbagai kebutuhan dan program pembangunan di wilayahnya.

Pajak ini diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah, serta digunakan untuk membiayai layanan publik dan infrastruktur daerah. Pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Mengenal Surat Ketetapan Pajak Daerah, Jenis, dan Contohnya

Di semua daerah di Indonesia, pajak adalah penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar. Apa saja yang termasuk pajak daerah?

Jenis pajak daerah

Secara umum, ada dua macam pajak daerah, pertama adalah pajak daerah provinsi, dan kedua pajak daerah kabupaten/kota.

Berikut yang termasuk pajak daerah pajak provinsi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak Rokok

Berikut yang termasuk pajak daerah kabupaten/kota:

  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Parkir
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pengenaan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak sesuai dengan jenis-jenis yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

Pajak daerah penting karena mendukung otonomi daerah, memungkinkan daerah memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan infrastruktur lokal.

Baca juga: Pajak Negara dan Pajak Daerah adalah Pajak yang Dibedakan atas Apa?

Ciri pajak daerah

Pajak daerah memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari jenis pajak lainnya. Berikut adalah ciri-ciri utama dari pajak daerah:

1. Dikelola oleh pemda

Pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pengelolaan ini mencakup proses penetapan tarif, pemungutan, dan pengawasan pelaksanaannya.

2. Berdasarkan UU

Pengenaan dan pemungutan pajak daerah diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini memberikan landasan hukum yang jelas dan sah untuk pelaksanaannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat