Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, Ciri, Tarif, dan Contohnya
- Ada cukup banyak jenis pajak daerah. Sesuai dengan namanya, pajak daerah adalah pungutan yang dilakukan pemerintah daerah kepada wajib pajak.
Mengutip UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi, pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sederhananya, pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota) untuk mendanai berbagai kebutuhan dan program pembangunan di wilayahnya.
Pajak ini diatur oleh undang-undang dan peraturan daerah, serta digunakan untuk membiayai layanan publik dan infrastruktur daerah. Pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Mengenal Surat Ketetapan Pajak Daerah, Jenis, dan Contohnya
Di semua daerah di Indonesia, pajak adalah penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) terbesar. Apa saja yang termasuk pajak daerah?
Jenis pajak daerah
Secara umum, ada dua macam pajak daerah, pertama adalah pajak daerah provinsi, dan kedua pajak daerah kabupaten/kota.
Berikut yang termasuk pajak daerah pajak provinsi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
Berikut yang termasuk pajak daerah kabupaten/kota:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pengenaan pajak daerah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak sesuai dengan jenis-jenis yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Pajak daerah penting karena mendukung otonomi daerah, memungkinkan daerah memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan infrastruktur lokal.
Baca juga: Pajak Negara dan Pajak Daerah adalah Pajak yang Dibedakan atas Apa?
Ciri pajak daerah
Pajak daerah memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari jenis pajak lainnya. Berikut adalah ciri-ciri utama dari pajak daerah:
1. Dikelola oleh pemda
Pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pengelolaan ini mencakup proses penetapan tarif, pemungutan, dan pengawasan pelaksanaannya.
2. Berdasarkan UU
Pengenaan dan pemungutan pajak daerah diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ini memberikan landasan hukum yang jelas dan sah untuk pelaksanaannya.
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Transfer dari BRI ke Bank Jateng via ATM dan BRImo
- Mengenal Apa Itu Kupon dalam Investasi Obligasi
- Keuntungan dan Risiko Investasi Saham yang Harus Diketahui
- Apa yang Dimaksud Dengan Inklusi Keuangan?
- Telan Biaya Rp 2,2 Triliun, Jalur Ganda KA Bogor-Sukabumi Akhirnya Rampung
- Agresivitas PGN Kembangkan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur
- Sepekan Ini Dana Asing Masuk Rp 570 Miliar ke Indonesia
- Mengenal PPU dalam Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Mengenal PBPU dalam Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Menabung Bukan Hanya tentang Menyimpan Uang...
- Bank Jago Siapkan 3 Produk "Direct Loan", Apa Saja?
- Ada Penyesuaian, Pemerintah Tetapkan Syarat Perusahaan Pindah Skema Investasi Hulu Migas
- Menimbang Ekspor Sedimentasi Pasir Laut
- Ternyata Ini yang Suka Bikin Proyek BUMN Kena Kasus Hukum
- Selama Sepekan Harga Emas Antam Melonjak Rp 18.000 Per Gram
- Bank Amar Putus Kerja Sama dengan "Fintech Lending" Investree
- LRT Jabodebek Rute Bogor Kapan Mulai Dibangun? Ini Kata Kemenhub
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI
- IHSG Melaju, Rupiah Koreksi Tipis-tipis
- Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha: Tambah Beban Baru