Pemerintah Sudah Gelontorkan Rp 12,17 Triliun untuk Gaji Ke-13 ASN Pusat hingga Polri
JAKARTA, - Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Tercatat hingga 5 Juni 2024, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu telah mencairkan gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 12,17 triliun.
"Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran gaji ke-13 baru mulai cair/dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: Tetap Jalan, Potongan Gaji untuk Iuran Tapera Belum Tentu Dilaksanakan 2027
Deni merinci, pembayaran gaji ke-13 telah dilakukan sebesar Rp 5,78 triliun untuk 804.830 pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp 334 miliar untuk 83.849 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemudian, pemerintah juga telah membayarkan Rp 3,28 triliun untuk 468.987 personil Polri dan Rp 2,7 triliun untuk 470.044 personil TNI.
"Secara keseluruhan jumlah satker yang sudah dibayarkan sebanyak 9.033 (66,57 persen) dari 13.755 satker," kata Deni.
"Jumlah KL (kementerian dan lembaga) yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 83 K/L (98,81 persen) dari 84 KL," sambungnya.
Selain itu, pemerintah juga telah membayarkan Rp 10,83 triliun (94,84 persen) untuk gaji ke-13 3.346.891 pensiunan, dari 3.565.422 pensiunan.
Adapun untuk ASN daerah, Deni melaporkan, jumlah pemerintah daerah yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 74 pemda atau setara 13,65 persen dari total 542 pemda.
Kemudian, jumlah pegawai pemda yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 451.508 pegawai.
"Jumlah gaji ke-13 yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp 2,21 triliun," ucap Deni.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyiapkan dana Rp 50,8 triliun untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13.
Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.
Baca juga: Kelompok PNS Miskin
Terkini Lainnya
- 4 Contoh Pendapatan Asli Daerah, Jenis, dan Sumbernya
- Indodax Diduga Kena "Hack", CEO Buka Suara
- Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber, dan Contohnya
- Anggaran Kementerian BUMN Tetap tapi Target Dividen Naik, Erick Thohir: Mungkin Ini Cobaan Buat Kami
- Tips Mengatasi Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA Hilang di Luar Negeri
- Jangan Asal Klik! Lakukan Hal Ini Biar Tidak Terjebak Link Palsu DANA Kaget
- Bahlil Sebut Devisa Keluar Rp 450 Triliun Tiap Tahun Buat Impor Minyak dan Gas
- Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif di 2024-2025
- Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kolaborasi Kadin dan SRC Bersihkan Kampung Batik Laweyan Bersama 500 Relawan
- Bertemu Prabowo, Sri Mulyani Bakal Jadi Menteri Lagi?
- PLN: Listrik di Sumsel, Jambi, Bengkulu Sudah Pulih
- Tanggal Kembar 6.6, Watsons Tebar Diskon hingga 70 Persen
- 16 Contoh Pajak Daerah, Baik Provinsi maupun Kabupaten Kota
- Jelang Idul Adha, Mentan Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Aman dan Mencukupi
- Blibli Hadirkan Double Day 6.6, Ada Diskon hingga 90 Persen