Pengamat: KPLP Kemenhub Institusi Berhak Lakukan Penyidikan di Laut
JAKARTA, - Pengamat Soleman B Ponto menilai sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran maka Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) merupakan institusi yang berhak melakukan penyidikan di laut sehingga semua pihak hendaknya kembali kepada ketentuan berlaku sebagai landasan hukum.
Hal tersebut disampaikan menanggapi polemik terkait siapa yang berhak melakukan penyidikan dan penindakan atas pelanggaran di dunia pelayaran kembali mencuat.
“Di sana (UU No 17) telah diatur kalau ada pelanggaran kapal maka penegakan hukumnya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) yang melakukan penyidik adalah PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Lalu di Direkorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan maka PPNS-nya adalah Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), itu sudah jelas sesuai dengan UU di negeri ini,” kata Soleman dalam keterangan di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024).
Baca juga: KPLP Kemenhub Atasi Insiden Kebakaran Kapal di Perairan Tanjung Berakit
Mantan Kepala BAIS TNI yang berpangkat Laksamana Madya ini menjabarkan bahwa berkait masalah penegakan hukum di laut harus digarisbawahi bawah di laut itu yang melanggar hukum orang atau kapal, pasti armadanya yaitu kapal.
Dengan demikian, jika berbicara terkait pelanggaran tersebut telah diatur oleh Undang Undang (UU) No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Ia juga menegaskan jika kita semua masih taat dengan undang-undang yang berlaku maka tidak mungkin ada pihak lain yang mengambil peran melakukan penegakan hukum di laut selain yang diamanatkan oleh UU 17 Tahun 2008 tersebut.
Soleman meragukan keinginan sebagian pihak yang mau mengubah undang-undang tersebut dengan tujuan mengambil fungsi penyidikan dan penegakan hukum kapal-kapal di laut. Sebab akan kalah jika dilakukan judicial review.
Baca juga: 53 Awak Kapal Patroli KPLP Bantu Amankan Gelaran KTT ASEAN di Labuan Bajo
Terkini Lainnya
- Kemenaker Gandeng UI Susun Kebijakan Keberlanjutan untuk Industri Sawit
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024 Melonjak Rp 9.000 Per Gram
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri sampai BNI
- IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Awal Sesi
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian 5 Desember 2024
- "Deadline" Seminggu Bagi Apple Jawab Kepastian Investasi Rp 15 Triliun
- Harga Bahan Pokok Kamis 5 Desember 2024, Harga Daging Sapi Murni Naik
- IHSG Diproyeksikan Melanjutkan Reli, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Kamis
- Wall Street Menghijau, S&P 500 dan Nasdaq Composite Cetak Rekor
- Bank Mandiri Kini Kuasai 99,99 Persen Saham Mandiri Utama Finance
- Erick Thohir Bocorkan Rencana Integrasi Kereta Bandara dengan LRT
- Pertamina NRE Kembangkan Bioethanol Ramah Lingkungan untuk Dukung Swasembada Energi
- Aturan Kenaikan UMP 6,5 Persen Terbit, Menaker: Ini Hanya Berlaku untuk 2025
- Seragam Petugas Avsec di Bandara Berubah, Ini Penampakannya
- Prabowo Sebut "Orang Kecil" Main Saham Pasti Kalah, Ini Tanggapan Bursa Efek
- Adaro Energy Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2024, Simak Persyaratannya
- Asabri Audiensi dengan KSAU, Pastikan Layanan Prima untuk Prajurit
- Menteri Basuki Buka Peluang Tunda Penerapan Iuran Tapera
- Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan, Pengusaha Minta Ada Kejelasan Kriteria Kondisi
- Cara Bayar Kartu Kredit melalui myBCA