Apa Saja yang Termasuk Pajak Pusat?

- Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara pada tingkat nasional. Yang termasuk pajak pusat adalah PPN dan PPh.
Pendapatan dari pajak pusat biasanya digunakan untuk berbagai program dan layanan publik yang dikelola oleh pemerintah pusat, termasuk pembangunan infrastruktur, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, pemungutan pajak pusat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
DJP bertanggung jawab untuk mengelola sistem perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, penghitungan pajak, pengumpulan, hingga pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.
Baca juga: Pajak Subjektif dan Objektif Adalah Jenis Pajak Berdasarkan Apa?
Yang termasuk pajak pusat
Berikut yang termasuk pajak pusat adalah:
- Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan perorangan atau badan usaha.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak tambahan yang dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu yang tergolong mewah.
- Bea Meterai: Kemudian yang termasuk pajak pusat adalah meterai. Ini adalah pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu yang memerlukan meterai.
- Cukai: Yang termasuk pajak pusat adalah cukai, ini adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu, seperti rokok dan minuman beralkohol.
Baca juga: Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif
Fungsi Pajak Pusat
- Pendapatan negara: Pajak pusat merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara.
- Distribusi pendapatan: Melalui pajak, pemerintah dapat melakukan redistribusi pendapatan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.
- Stabilisasi ekonomi: Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur dan menstabilkan perekonomian negara.
- Penyediaan layanan publik: Dana dari pajak pusat digunakan untuk membiayai layanan publik yang meliputi pendidikan, kesehatan, keamanan, dan infrastruktur.
Baca juga: 16 Contoh Pajak Daerah, Baik Provinsi maupun Kabupaten Kota
Penggunaan pajak pusat
Pendapatan dari pajak pusat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah pusat, termasuk:
- Infrastruktur: Pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, dan infrastruktur lainnya.
- Kesehatan: Pembiayaan layanan kesehatan, pembangunan rumah sakit, dan program kesehatan masyarakat.
- Pendidikan: Penyediaan dana untuk sekolah, universitas, beasiswa, dan program pendidikan lainnya.
- Pertahanan dan Keamanan: Pembiayaan angkatan bersenjata, polisi, dan keamanan nasional.
- Pelayanan Publik: Pembiayaan administrasi pemerintah pusat dan layanan publik lainnya.
Pajak pusat merupakan elemen penting dalam sistem perpajakan nasional yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan pembiayaan berbagai program serta layanan publik. Pajak ini dikelola oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk kepentingan nasional yang lebih luas.

Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, Ciri, Tarif, dan Contohnya
Terkini Lainnya
- Apa Kepanjangan dari MBG?
- Pastikan Perlintasan Sebidang yang Dikelolanya Beroperasi Nomal, KAI: Tidak Ada Pengurangan Petugas Jaga
- Ada Aktivitas Ormas di Kawasan Industri, Menperin: Menghambat Investasi
- Mengintip Profil Calon Presdir BCA Hendra Lembong yang Bakal Gantikan Jahja Setiaatmadja
- Anggaran Kementerian BUMN Kena Pangkas Rp 115,6 Miliar, Ini Efisiensi yang Dilakukan Erick Thohir
- Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 3,4 Triliun pada 2024
- Hendra Lembong Bakal Jadi Dirut BCA, Manajemen: Bagian Rencana Suksesi ke Depan
- Ironi Antrian Mengular Elpiji 3 Kg di Tengah Angka Kemiskinan Terendah
- Berapa Biaya Haji 2025 yang Perlu Dibayar Jemaah? Berikut Rinciannya
- Perlintasan Sebidang Tak Dijaga Imbas Efisiensi? Ini Kata Kemenhub dan KAI
- BCA Bakal Rombak Direksi: Hendra Lembong Dirut, Jahja Setiaatmadja Jadi Preskom
- Buka IIMS 2025, Menperin Ingatkan soal TKDN Otomotif
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 13 Februari 2025
- Apa Tujuan Makan Bergizi Gratis dari Prabowo?
- Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sepanjang 13,16 Km Memasuki Hari Terakhir
- Kementerian PUPR Telah Gunakan Hampir Rp 70 Triliun untuk Bangun IKN Selama 2022-2024
- Pajak Subjektif dan Objektif Adalah Jenis Pajak Berdasarkan Apa?
- Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif
- Kini Jabat Plt Otorita IKN, Basuki Pastikan Tugasnya Jadi Menteri PUPR Tak Terganggu
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA