pattonfanatic.com

Apa Saja yang Termasuk Pajak Pusat?

Yang termasuk pajak pusat adalah pajak penghasilan alias PPh.
Lihat Foto

- Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara pada tingkat nasional. Yang termasuk pajak pusat adalah PPN dan PPh.

Pendapatan dari pajak pusat biasanya digunakan untuk berbagai program dan layanan publik yang dikelola oleh pemerintah pusat, termasuk pembangunan infrastruktur, pertahanan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, pemungutan pajak pusat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

DJP bertanggung jawab untuk mengelola sistem perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, penghitungan pajak, pengumpulan, hingga pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Baca juga: Pajak Subjektif dan Objektif Adalah Jenis Pajak Berdasarkan Apa?

Yang termasuk pajak pusat

Berikut yang termasuk pajak pusat adalah:

  1. Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan terhadap penghasilan perorangan atau badan usaha.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa.
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Pajak tambahan yang dikenakan atas penjualan barang-barang tertentu yang tergolong mewah.
  4. Bea Meterai: Kemudian yang termasuk pajak pusat adalah meterai. Ini adalah pajak yang dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu yang memerlukan meterai.
  5. Cukai: Yang termasuk pajak pusat adalah cukai, ini adalah pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu, seperti rokok dan minuman beralkohol.

Baca juga: Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif

Fungsi Pajak Pusat

  1. Pendapatan negara: Pajak pusat merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara.
  2. Distribusi pendapatan: Melalui pajak, pemerintah dapat melakukan redistribusi pendapatan untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.
  3. Stabilisasi ekonomi: Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur dan menstabilkan perekonomian negara.
  4. Penyediaan layanan publik: Dana dari pajak pusat digunakan untuk membiayai layanan publik yang meliputi pendidikan, kesehatan, keamanan, dan infrastruktur.

Baca juga: 16 Contoh Pajak Daerah, Baik Provinsi maupun Kabupaten Kota

Penggunaan pajak pusat

Pendapatan dari pajak pusat digunakan untuk membiayai berbagai program dan proyek pemerintah pusat, termasuk:

  1. Infrastruktur: Pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, dan infrastruktur lainnya.
  2. Kesehatan: Pembiayaan layanan kesehatan, pembangunan rumah sakit, dan program kesehatan masyarakat.
  3. Pendidikan: Penyediaan dana untuk sekolah, universitas, beasiswa, dan program pendidikan lainnya.
  4. Pertahanan dan Keamanan: Pembiayaan angkatan bersenjata, polisi, dan keamanan nasional.
  5. Pelayanan Publik: Pembiayaan administrasi pemerintah pusat dan layanan publik lainnya.

Pajak pusat merupakan elemen penting dalam sistem perpajakan nasional yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan pembiayaan berbagai program serta layanan publik. Pajak ini dikelola oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk kepentingan nasional yang lebih luas.

Selain PPh, yang termasuk pajak pusat adalah PPN.Muhammad Idris/Money.kompas.com Selain PPh, yang termasuk pajak pusat adalah PPN.

Baca juga: Pajak Daerah: Pengertian, Jenis, Ciri, Tarif, dan Contohnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat