Kementerian PUPR Telah Gunakan Hampir Rp 70 Triliun untuk Bangun IKN Selama 2022-2024
JAKARTA, - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menggunakan anggaran sekitar Rp 69 triliun untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 2022-2024.
Total anggaran tersebut merupakan akumulasi dari anggaran yang sudah digunakan direktorat jenderal (ditjen) di bawah Kementerian PUPR sebagaimana yang dirincikan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (6/6/2024).
"Totalnya hampir Rp 70 triliun sampai dengan 2024 ini," ujar Basuki.
Basuki merincikan, selama periode 2022-2024, Ditjen Sumber Daya Alam (SDA) telah menggunakan anggaran sebanyak Rp 3 triliun untuk menyelesaikan pekerjaan Bendungan Sepaku Semoi dan pengendalian banjir di IKN.
Baca juga: Kini Jabat Plt Otorita IKN, Basuki Pastikan Tugasnya Jadi Menteri PUPR Tak Terganggu
Sebagai sumber air bersih di IKN dan sebagian Balikpapan, Bendungan Sepaku Semoi memiliki kapasitas tampung yang cukup besar yakni 16 juta meter kubik dengan luas genangan mencapai 322 hektar.
Adapun Bendungan Sepaku Semoi telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Juni kemarin
"Bendungan ini akan menjadi air baku bagi IPA IKN termasuk yang Intake Sepaku juga sekitar 300 liter per detik ini bisa menjadi supply air minum sampai dengan 2035 di IKN," ujarnya.
Baca juga: PUPR Alokasikan Rp 37,41 Triliun Untuk Bangun Infrastuktur Dasar di IKN pada 2024
Selanjutnya, Ditjen Bina Marga telah menggunakan anggaran sebesar Rp 32 triliun untuk membangun jalan nasional di sekitar IKN, jalan tol, dan jalan kawasan IKN.
Dibanding ditjen Kementerian PUPR lain, jumlah yang digunakan Ditjen Bina Marga merupakan yang terbesar mengingat pembangunan jalan menjadi salah satu infrastruktur dasar.
Adapun salah satu yang dibangun Ditjen Bina Marga ialah Jalan Tol IKN Seksi 5A yang saat ini progres pembangunannya telah 83,5 persen.
"(Pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 5A) ini sudah pada levelnya sehingga tinggal surfacingnya saja," kata Basuki.
Baca juga: Pagu Indikatif PUPR 2025 Rp 75,63 Triliun, Basuki: Jauh Lebih Rendah dari Kebutuhan Anggaran
Kemudian, Ditjen Cipta Karya membangun gedung-gedung dan infrastruktur pendukung meliputi Istana Kepresidenan, lapangan Sumbu Kebangsaan, dan kantor 4 kementerian koordinator sebesar Rp 22 triliun.
Terakhir, Ditjen Perumahan untuk membangun hunian pekerja konstruksi (HPK) dan 47 tower hunian untuk ASN, Paspampres, Polisi, dan Hankam sekitar Rp 12 triliun.
Adapun dari 47 tower hunian untuk ASN ini ditargetkan pada Agustus mendatang sudah bisa digunakan sebanyak 12 tower dengan full furnish.
"30 rumah tapak jabatan menteri juga sedang kami siapkan, sekarang baru 4 tapi nanti Juli sudah bisa beroperasi semua," tuturnya.
Sebagai informasi, khusus tahun 2024 Kementerian PUPR telah mengalokasikan APBN sebesar Rp 37,41 triliun untuk pembangunan di IKN.
Terkini Lainnya
- Dihadiri Bamsoet dan Rosan, Munaslub Kadin Lengserkan Arsjad dan Tunjuk Anindya Jadi Ketum
- Kemendag Sebut Indonesia Ingin Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Arab Teluk
- PLN EPI Gandeng Pupuk Indonesia dan ACWA Power Bangun Ekosistem Hidrogen Hijau
- Pendidikan Jadi Kunci Utama Meraih Manfaat Indonesia Emas 2045
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Persyaratannya
- Libur Panjang Akhir Pekan, Penumpang Whoosh Meningkat 25 Persen
- Catat, Ini Jadwal KA Priority Periode September 2024 dan Rutenya
- Asa Menjaga Lingkungan Hidup dari Langkah Kecil Daur Ulang Sampah
- Indonesia Harus Persiapkan Bahan Bakar Alternatif untuk Armada Maritim
- 7 Contoh Yang Termasuk Pajak Pusat
- Marine Solutions Summit 2024, Wadah Pelaku Bisnis Maritim Siasati Tantangan Global
- Ini UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terbaru dan Penjelasannya
- Ada MotoGP, Penumpang Kapal Penyeberangan Lombok-Bali Diprediksi Naik 3 Kali Lipat
- Jenis Retribusi Daerah dan Masing-masing Contohnya
- Sebanyak 21 Kadin Provinsi Tolak Munaslub karena Tak Sesuai AD/ART
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Persyaratannya
- Pajak Subjektif dan Objektif Adalah Jenis Pajak Berdasarkan Apa?
- Mengenal Jenis Pajak Subjektif dan Bedanya dengan Pajak Objektif
- Kini Jabat Plt Otorita IKN, Basuki Pastikan Tugasnya Jadi Menteri PUPR Tak Terganggu
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA
- Mengawali Pagi, Ruoiah dan IHSG Kompak Menguat