pattonfanatic.com

Kini Pemerintah Update Data Penerima Pupuk Subsidi Tiap 4 Bulan

Ilustrasi pupuk NPK.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah membuka ruang untuk dilakukan pembaruan atau update data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) setiap 4 bulan sekali. Periode pertama dimulai tanggal 5-18 Juni 2024.

Maka bagi petani yang belum bisa mendapatkan pupuk bersubsidi karena tidak terdata di RDKK 2024, ruang ini menjadi momen untuk mendaftar ke dalam RDKK dengan menghubungi penyuluh di wilayah kecamatannya masing-masing.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengatakan, salah satu poin penting dari aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, yaitu data RDKK dapat dievaluasi di tahun berjalan atau setiap caturwulan sekali.

Baca juga: Stok Pupuk Bersubsidi Melimpah, Petani Diminta Segera Tebus Kuota yang Dimiliki

Pada aturan sebelumnya yang tertuang dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, data RDKK tidak bisa diubah di tahun berjalan.

"Update yang dijadwalkan hingga tanggal 18 Juni mendatang adalah update perdana. Ini merupakan kesempatan bagi petani yang belum masuk RDKK agar bisa ter-input. Untuk itu segera hubungi penyuluh terdekat yang ada di setiap kecamatan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/6/2024).

Adapun syarat petani agar bisa terdata di RDKK dan menjadi penerima manfaat pupuk bersubsidi, sesuai Permentan 1/2024 yakni mereka harus menggarap lahan maksimal 2 hektar dan tergabung dengan kelompok tani (poktan).

Petani juga harus melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Baca juga: Pupuk Subsidi Organik Mulai Disalurkan, Simak Rincian Alokasi Kuotannya Per Daerah

Lebih lanjut, Tri mengatakan, update RDKK yang saat ini dilakukan pemerintah tidak hanya memasukkan data petani yang sebelumnya tidak terdata di RDKK. Tapi petani juga bisa menambahkan luas lahan dan pupuk pada musim tanam tertentu yang sebelumnya tidak masuk dalam RDKK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat