Bahlil: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Berlaku 5 Tahun

JAKARTA, - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, izin usaha pertambangan (IUP) untuk Organisasi Masyarakat (Ormas) Keagamaan berlaku selama 5 Tahun.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 83A Ayat 6 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"5 tahun di PP-nya," kata Bahlil di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca juga: Bahlil: Dulu Kasih Izin Tambang ke Asing Diprotes, Sekarang untuk Ormas Ribut
Meski demikian, Bahlil tidak dapat memastikan IUP tersebut dapat diperpanjang atau tidak. Ia mengatakan, kebijakan tersebut bergantung pada pemerintahan berikutnya.
"Tanya ke pemerintah yang berikutnya lagi ya, saya kan hanya baru bisa menjawab barang ada. Sekarang masa tugas saya sampai presiden (Jokowi) berakhir," ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil bilang bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto menyetujui dibukanya keran IUP bagi ormas keagamaan.
Baca juga: Bahlil soal Izin Tambang: Kita Prioritaskan kepada Ormas yang Butuh
"Prabowo sudah kita komunikasikan, Pak Prabowo setuju, beliau kan patriot sejati. Yang penting kita berikan untuk kesejahteraan rakyat lewat ormas karena mereka kan bagian dari aset negara yang harus negara hadir," ucap dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca juga: Izin Tambang untuk PBNU Rampung Pekan Depan
Terkini Lainnya
- Sudah Februari, Kenapa Harga MinyaKita Masih Mahal? Ini Temuan DMSI
- Kepala BPJPH: Hentikan Praktik-praktik Pungli dalam Urusan Halal
- Vietnam Naikkan Target Pertumbuhan Ekonomi Jadi 8 Persen Tahun Ini
- Budi Arie: Ada 22 Regulasi yang Hambat Perkembangan Koperasi di Indonesia
- Trump Gaungkan Energi Fosil, Pertamina Mau Agresif Eksplorasi Migas
- Pengangkatan Stafsus Menteri Saat Efisiensi Anggaran, Ini Kata Menpan RB
- Pemerintah Impor 117.000 Ton Daging Sapi dan Daging Kerbau Jelang Lebaran
- IHSG Ditutup Naik 113 Poin, Rupiah Menguat Tipis
- Aturan Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditarget Selesai Sebelum Bulan Puasa
- Ekonom Yakin Coretax Bisa Jadi Andalan, tapi Bukan untuk Tahun Ini
- KRL Impor dari China Ditargetkan Bisa Beroperasi pada Semester II 2025
- Lippo Karawaci LPKR Catat Prapenjualan Rp 6,01 Triliun Pada 2024
- Inflasi RI Terendah Dibanding Negara ASEAN dan G20, Sri Mulyani: Banyak yang Iri...
- BNI Dorong Penguatan Sistem Transaksi yang Inklusif, Ini Salah Satu Caranya
- Dampak Efisiensi Anggaran, Menkop Budi Arie Sebut 1.235 Penyuluh Koperasi Akan Diputus Kerja
- Pengangkatan Stafsus Menteri Saat Efisiensi Anggaran, Ini Kata Menpan RB
- Pemerintah Terbitkan SBR013 Pekan Depan, Kupon 6,45 hingga 6,6 Persen
- Bahlil: Dulu Kasih Izin Tambang ke Asing Diprotes, Sekarang untuk Ormas Ribut
- LRT Bali "Full Underground", Proyek Tahap 1 Telan Rp 14,19 Triliun
- IHSG Ambles 1,1 Persen, 309 Saham "Merah"
- BSI Bidik Target Pembelian Hewan Kurban lewat BSI Mobile Tumbuh 35 Persen