Beda Suara Pemerintah dan BP Tapera soal Waktu Pelaksanaan Tapera
JAKARTA, - Pemerintah dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki pandangan yang berbeda terkait waktu pelaksanaan program Tapera untuk pekerja swasta dan pekerja mandiri.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pelaksanaan Tapera diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia minimal 20 tahun wajib menjadi peserta Tapera.
Baca juga: Menteri PUPR Bantah Penerapan Iuran Tapera Bakal Ditunda
Dalam PP Tapera juga diatur, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027.
Meskipun demikian, pada Rabu (5/6/2024), Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pelaksanaan pungutan Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027.
Pasalnya, BP Tapera perlu mendapatkan "lampu hijau" terlebih dahulu dari Komite Tapera untuk memungut iuran terhadap peserta baru.
Persetujuan itu bakal diberikan dengan prasyarat perbaikan tata kelola di BP Tapera, dengan tujuan memastikan pengelolaan dana Tapera dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyelewengan dana.
Baca juga: Menteri Basuki Buka Peluang Tunda Penerapan Iuran Tapera
"Baik tata kelola organisasi, maupun tata kelola pengelolaan dana dan model bisnis yang lebih firm dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta," tutur dia dalam konferensi pers, di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu.
"Itu yang sedang kami kembangkan," sambungnya.
Setelah dinyatakan siap untuk melakukan pungutan iuran, Heru menyebutkan, BP Tapera akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Faisal Basri: Program Iuran Tapera Wajib Dibatalkan
Salah satu poin utama yang bakal disosialisasi ialah terkait besaran iuran yang bakal dipotong.
"Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, itu kan masih diskursus-diskursus yang panjang," ujarnya.
Dengan demikian, Heru memastikan, pungutan iuran Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027.
"Jadi saya enggak bisa mengatakan 2027 dilaksanakan, enggak juga, tergantung," ucapnya.
Baca juga: BP Tapera Beberkan Alasan PNS Menabung Puluhan Tahun, tapi Cairnya Kecil
Pemerintah bilang Tapera berlaku 2027
Akan tetapi, selang dua hari kemudian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan kebijakan iuran Tapera akan dimulai pada 2027.
Terkini Lainnya
- Korsel dan Suriah Memanas, Airlangga: Kita Harus Ambil Kesempatan Emas Ini...
- Antusiasme Usaha Bullion, OJK: Cukup Ada, Meskipun Tidak Banyak
- Elektrifikasi Transportasi, Kunci Indonesia Capai Nol Emisi Karbon 2060
- Kamar Dagang Uni Eropa Sebut Birokrasi Masih Jadi Kendala Investasi di Indonesia
- Ada Gejolak di Suriah, Pertamina Pastikan Operasional Kapal Tanker Minyak Aman
- Tingkatkan Daya Saing, Pertagas Integrasikan Teknologi Digital
- KAI Siapkan 40.782 Perjalanan Kereta Selama Nataru 2024/2025
- Rincian Kenaikan PPN untuk Barang Mewah akan Diatur Dalam Peraturan Menteri Keuangan
- Prabowo: Upah Minimun 2025 Sudah Pertimbangkan Faktor Pertumbuhan Ekonomi
- OJK Sebut BSI dan Pegadaian Paling Siap Jalankan Kegiatan Usaha Bullion
- Jadwal KA BIAS Terbaru Rute Solo-Madiun (PP)
- Kebutuhan Beras 2025 Diproyeksi 31 Juta Ton, Zulhas: Kalau Tak Ada Halangan, Kita Tak Akan Impor
- KAI Bakal Cantumkan Informasi Karbon Kredit di e-Boarding Pass Penumpang Untuk Periode Nataru
- Survei BI: Masyarakat Makin Optimistis dengan Kondisi Ekonomi Indonesia
- Platform Tokenisasi Properti GORO Masuk "Regulatory Sandbox" OJK
- Rute LRT Bali Tahap 1A Sepanjang 6 Km
- Harga Emas Antam: Detail Harga pada Minggu 9 Juni 2024
- Harga Emas Terbaru 9 Juni 2024 di Pegadaian
- Harga Bahan Pokok Minggu 9 Juni 2024: Harga Cabai Rawit Merah Naik
- Cara Ganti PIN ATM BRI, BCA, BNI, Mandiri, dan BSI dengan Mudah