pattonfanatic.com

Beda Suara Pemerintah dan BP Tapera soal Waktu Pelaksanaan Tapera

Ilustrasi rumah dari dana Tapera.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki pandangan yang berbeda terkait waktu pelaksanaan program Tapera untuk pekerja swasta dan pekerja mandiri.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pelaksanaan Tapera diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusia minimal 20 tahun wajib menjadi peserta Tapera.

Baca juga: Menteri PUPR Bantah Penerapan Iuran Tapera Bakal Ditunda

Dalam PP Tapera juga diatur, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola Tapera paling lambat tujuh tahun sejak aturan itu berlaku atau pada 2027.

Meskipun demikian, pada Rabu (5/6/2024), Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pelaksanaan pungutan Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027.

Pasalnya, BP Tapera perlu mendapatkan "lampu hijau" terlebih dahulu dari Komite Tapera untuk memungut iuran terhadap peserta baru.

Persetujuan itu bakal diberikan dengan prasyarat perbaikan tata kelola di BP Tapera, dengan tujuan memastikan pengelolaan dana Tapera dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi penyelewengan dana.

Baca juga: Menteri Basuki Buka Peluang Tunda Penerapan Iuran Tapera

"Baik tata kelola organisasi, maupun tata kelola pengelolaan dana dan model bisnis yang lebih firm dan memberikan keadilan bagi seluruh peserta," tutur dia dalam konferensi pers, di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu.

"Itu yang sedang kami kembangkan," sambungnya.

Setelah dinyatakan siap untuk melakukan pungutan iuran, Heru menyebutkan, BP Tapera akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Faisal Basri: Program Iuran Tapera Wajib Dibatalkan

Salah satu poin utama yang bakal disosialisasi ialah terkait besaran iuran yang bakal dipotong.

"Apa yang jadi dasar pungutan, apakah gaji pokok dari pekerja, penerima upah, atau dari take home pay, atau dari apa, itu kan masih diskursus-diskursus yang panjang," ujarnya.

Dengan demikian, Heru memastikan, pungutan iuran Tapera terhadap karyawan swasta belum tentu dilaksanakan pada 2027.

"Jadi saya enggak bisa mengatakan 2027 dilaksanakan, enggak juga, tergantung," ucapnya.

Baca juga: BP Tapera Beberkan Alasan PNS Menabung Puluhan Tahun, tapi Cairnya Kecil

Pemerintah bilang Tapera berlaku 2027

Akan tetapi, selang dua hari kemudian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan kebijakan iuran Tapera akan dimulai pada 2027.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat