pattonfanatic.com

Sudah Masuk ke 58 Negara, Aplikasi China “Temu” Disebut Bisa Ancam Produk Lokal RI

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki usai rapat terbatas membahas sertifikasi halal di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap ada aplikasi China yang dianggap bisa mengancam penjualan produk lokal di Tanah Air. Dia menyebutkan nama aplikasi tersebut adalah Temu.

“Kementerian Koperasi itu mengkhawatirkan masuknya platform Global Cross Border yang direct, jadi kalau ini masuk ke Indonesia akan punya dampak besar kepada pelaku UMKM, namanya Temu dari China,” ujarnya usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI Komisi VI di Jakarta, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut Teten mengatakan, saat ini aplikasi asal China itu sudah masuk ke 58 negara di dunia.

Dia mengaku khawatir apabila aplikasi ini bisa masuk ke Indonesia, dinilai bisa merusak pasar Indonesia seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop beberapa tahun yang lalu.

Baca juga: Teten Optimistis Ekspor Furnitur RI Capai Rp 79,9 Triliun

“Memang meskipun kita sudah punya aturan di Permendag 31 Tahun 2023 Tentang PPMSE tidak boleh cross border jual produk di bawah 100 dollar AS. Saya khawatir, dulu kan TikTok melanggar aturan dibiarkan 2 tahun sama pemerintah. Ini saya hanya warning saja karena keadaan ekonomi UMKM bisnisnya sedang turun,” kata Teten.

“Nah kalau ditambah lagi nanti masuk persaingan produk UMKM dengan produks dari China, pabrikan dari China, China yang pasti murah. Ini sudah pasti berat dong,” sambungnya.

Baca juga: Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Untuk diketahui, pemerintah resmi mengatur tata kelola penjualan online dengan merevisi Permendag 50 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan meluncurkan peraturan baru yakni Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam beleid itu pemerintah melarang penjualan barang impor di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta hanya berlaku untuk barang yang dikirim secara lintas batas atau cross border. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat