pattonfanatic.com

Syarat Mengurus Jasa Raharja untuk Dapat Santunan

Ilustrasi syarat mengurus Jasa Raharja.
Lihat Foto

- Syarat mengurus Jasa Raharja untuk bisa mendapatkan santunan kecelakaan bisa dibilang tidak terlalu sulit. Proses pencairnnya juga relatif cepat.

Ada beberapa syarat pengurusan Jasa Raharja yang harus dipenuhi oleh korban kecelakaan maupun keluarganya.

Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Nah apa saja syarat pengurusan Jasa Raharja?

Baca juga: Info Jasa Raharja, Cara Mengurus, Syarat, dan Nilai Santunannya

Syarat mengurus Jasa Raharja

Mengutip laman resminya, berikut beberapa dokumen yang menjadi syarat pengurusan Jasa Raharja:

  • Identitas SIM/KTP
  • Akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Laporan polisi (LP)

Untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat di kantor polisi. Karena itu, pihak Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.

Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Surat ini hanya bisa diterbitkan polisi bila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi tidak mendapatkan santunan. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan dari Jasa Raharja.

Baca juga: Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Motor dan Mobil

Prosedur pengurusan

  • Laporan kecelakaan: Melaporkan kejadian kecelakaan kepada pihak kepolisian setempat dan mendapatkan surat keterangan kecelakaan.
  • Kelengkapan dokumen: Mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan seperti yang disebutkan di atas.
  • Mengajukan klaim: Mengajukan klaim dengan menyerahkan semua dokumen ke petugas Jasa Raharja atau melalui layanan online jika tersedia.
  • Verifikasi dokumen: Pihak Jasa Raharja akan memverifikasi dokumen yang diserahkan.
  • Proses pembayaran: Jika semua syarat dan dokumen telah lengkap dan diverifikasi, Jasa Raharja akan memproses pembayaran klaim ke rekening yang telah ditentukan.

Jenis santunan

  • Santunan kematian: Diberikan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 50 juta.
  • Santunan cacat tetap: Diberikan kepada korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan diberikan maksimum Rp 50 juta.
  • Santunan biaya perawatan: Diberikan untuk biaya perawatan korban yang mengalami luka-luka maksimum Rp 20 juta.
  • Santunan penguburan: Diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris sebesar Rp 4 juta.

Mudah kan syarat mengurus Jasa Raharja?DOK. Humas Jasa Raharja Mudah kan syarat mengurus Jasa Raharja?

Itulah informasi seputar syarat mengurus Jasa Raharja. Semoga artikel ini bisa membantu.

Baca juga: Cara Klaim Jasa Raharja Kecelakaan, Syarat, dan Besaran Santunannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat