Dapat Transfer dari Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Perlu Dilakukan
JAKARTA, - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti menemukan adanya modus penipuan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih terjadi.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menjelaskan, kejahatan yang masih marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal.
"Meskipun yang bersangkutan belum atau tidak mengajukan pinjaman," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Apa Itu Pinjol? Ini Pengertiannya
Senada, modus ini juga diamini oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi.
Ia bilang, praktik transfer dana secara anonim ke masyarakat tanpa sepengetahuannya masih beredar sampai dengan saat ini. Modus ini kerap dilakukan oleh pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menjerat mangsanya.
Lantas bagaimana caranya agar masyarakat dapat terhindar dari modus penipuan pinjol ilegal semacam ini?
Baca juga: Daftar Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru Berlaku Juni 2024
Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut menurut Satgas Pasti.
1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.
2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).
3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.
4. Abaikan telepon dari oknum penipu atau debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.
5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
Demikian adalah 5 tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut menurut Satgas Pasti.
Baca juga: Daftar Pinjol Legal Berizin OJK Juni 2024
Terkini Lainnya
- Indonesia Kurang Pesawat, Erick Thohir Jajaki Pengadaan dengan Boeing
- Menperin Siapkan Insentif untuk Industri terkait Kenaikan UMP
- IHSG Terkoreksi di Akhir Sesi, Rupiah Perkasa
- Sampoerna, BEI, dan IBCWE Gelar Forum WING, Bahas Solusi atas Tantangan Peran Ganda Perempuan Karier
- Aturan Terbaru Bagasi Lion Air, Catat agar Terhindar Biaya Tambahan
- Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada Ditargetkan Rampung pada 2025
- Swasembada Pangan, Mentan Ikutkan TNI AD Bangun Irigasi untuk Sawah
- Indonesia Dapat Utang Rp 7,9 Triliun dari ADB untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Asosiasi Perusahaan Produsen AC Curhat TKDN ke Menperin dan DPR, Soal Apa?
- BPH Migas Perkuat Pengawasan dan Pendistribusian BBM Subsidi melalui Kerja Sama dengan Pemda
- Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 26 Triliun buat Nataru 2024/2025
- Penyaluran Pinjaman Jenius Tembus Rp 3,3 Triliun sampai September 2024
- Simak, 7 Tips Pilih Asuransi Perjalanan untuk Liburan Akhir Tahun
- Transformasi Digital Topang Kenaikan Pendapatan ASDP
- Dorong Keberlanjutan, KAI Logistik Perkuat Sistem dan Digitalisasi
- Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini 12 Juni 2024
- Harga Bahan Pokok Rabu 12 Juni 2024: Harga Ikan Bandeng Naik, Bawang Merah Turun
- Bahlil Ungkap Alasan BYD Belum Kirim Pesanan Mobil Listrik ke Konsumen
- Komisi XI DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 53,19 Triliun pada 2025
- Simak Cara Memadankan NIK dan NPWP secara Online