Apa Kabar Rencana Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat?

JAKARTA, - Proses merger atau penggabungan antara unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjadi salah satu aksi korporasi yang paling dinanti perkembangannya belakangan ini.
Kabar terakhir menyebut, keduanya tengah melaksanakan proses uji tuntas atau due diligence yang ditargetkan rampung sejak April 2024 lalu.
Namun demikian, adanya keterlambatan pengumpulan data dalam proses membuat pengambilan keputusan selanjutnya terpaksa diundur.
Baca juga: BTN Usulkan Dana Abadi Perumahan, Apa Itu?
Belakangan santer kabar, due diligence antara BTN Syariah dan Bank Muamalat tidak menemukan titik terang.
Lantas bagaimana sebenarnya kelanjutan dari proses merger dua bank yang digadang-gadang bakal menemani PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menduduki deretan bank syariah terbesar di Indonesia?
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, rangkaian proses merger masih terus berlangsung.
"Sampai dengan saya ini saya belum menerima info mengenai gagalnya akuisisi ini ya. Yang saya dengar proses negosiasi masih sedang berlangsung. Tentu keputusannya terserah para pihak," kata dia kepada , ditulis Jumat (14/6/2024).
Ia menjelaskan, OJK pada dasarnya selalu berada dalam posisi mendukung proses merger yang terjadi.
"Jelas bahwa kita memerlukan 2 sampai 3 bank syariah besar selain BSI untuk menciptakan pasar perbankan syariah yang sehat, dan memperkuat daya saing bank-bank syariah dengan bank konvensional," terang dia.
Dian berujar, diskusi terkait konsolidasi bank-bank syariah ini masih terus berlangsung antar bank maupun antar bank dengan OJK.
Menurut dia, pada dasarnya pengajuan permohonan merger merupakan kewenangan manajemen bank pada akhirnya.
Sementara itu, upaya mewujudkan Roadmap Penguatan dan Pengembangan Perbankan Syariah 2023–2027 yang antara lain melalui konsolidasi perbankan syariah tersebut merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya OJK, melainkan seluruh manajemen dan pemilik bank.
Hal tersebut perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kesiapan tiap bank dan perkembangan dinamika pasar global maupun domestik.
Dengan demikian, Dian berharap konsolidasi yang akan dilakukan dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
"Sampai dengan saat ini OJK belum merasa perlu untuk menggunakan kewenangan dari UU P2SK terkait dengan kewenangan OJK melakukan forced consolidation," terang Dian.
Terkini Lainnya
- Dukung Startup Blockchain, Lisk Spark Siap Cetak Inovator Web3 di Indonesia
- Bos Bapanas Sebut Pengusaha Akan “Rebound” jika Makan Bergizi Gratis Tembus 82 Juta Penerima
- Tak Diawasi Puluhan Tahun, KKI Sebut 75 Persen Distribusi Galon Guna Ulang Tak Taat Aturan
- Ada Efisiensi Anggaran, Wamenaker Ajak Pengusaha "Sharing Cost" Pelatihan Kerja
- Sudah Februari, Kenapa Harga MinyaKita Masih Mahal? Ini Temuan DMSI
- Kepala BPJPH: Hentikan Praktik-praktik Pungli dalam Urusan Halal
- Vietnam Naikkan Target Pertumbuhan Ekonomi Jadi 8 Persen Tahun Ini
- Budi Arie: Ada 22 Regulasi yang Hambat Perkembangan Koperasi di Indonesia
- Trump Gaungkan Energi Fosil, Pertamina Mau Agresif Eksplorasi Migas
- Pengangkatan Stafsus Menteri Saat Efisiensi Anggaran, Ini Kata Menpan RB
- Pemerintah Impor 117.000 Ton Daging Sapi dan Daging Kerbau Jelang Lebaran
- IHSG Ditutup Naik 113 Poin, Rupiah Menguat Tipis
- Aturan Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditarget Selesai Sebelum Bulan Puasa
- Ekonom Yakin Coretax Bisa Jadi Andalan, tapi Bukan untuk Tahun Ini
- KRL Impor dari China Ditargetkan Bisa Beroperasi pada Semester II 2025
- Pengangkatan Stafsus Menteri Saat Efisiensi Anggaran, Ini Kata Menpan RB
- Kekhawatiran Pemerintah Indonesia Gagal jadi Negara Maju
- Cara Bayar Virtual Account BCA via Internet Banking
- Simak Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2024 secara Online
- Kalla Group Terapkan ESG dalam Pengembangan Bisnis dan Budaya Perusahaan
- Ragam Langkah Ajinomoto untuk Ciptakan Bisnis yang Ramah Lingkungan