Banyak PHK di Industri Tekstil, Mendag: Jangan Salahkan Permendag 8/2024
JAKARTA, - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tak ingin Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor disebut menjadi penyebab melemahnya kinerja industri tekstil.
Adapun lemahnya kinerja industri tekstil ini berdampak terhadap maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerja.
"Kalau (pabrik) tekstil kita tutup, jangan disalahkan Permendag 8/2024, belum tentu," kata Zulhas dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/6/2024).
Baca juga: KSPN: 13.800 Pekerja di Industri Tekstil Terkena PHK Sejak Awal 2024
Zulhas mengatakan, aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT) masih tercantum dalam Permendag 8/2024.
"Karena TPT itu masih ada pertimbangan teknisnya dari (Kementerian) perindustrian," ujarnya.
Sebelumnya, ramai-ramai pelaku usaha menolak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Adapun Permendag ini berlaku sejak 17 Mei 2024.
Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung, Nandi Herdiaman menilai, Permendag 8/2024 mempermudah arus masuk produk jadi impor ke Indonesia. Hal ini, kata dia, membuat IKM konveksi mengalami penurunan permintaan.
"Sekarang ketika ada Permendag 8, ini langsung nih anehnya itu para pejual online, reseller mereka berhenti kerja sama dengan IKM. Ini mau bagaimana nasib kami ini," kata Nandi saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (3/6/2024).
Nandi menduga para pelanggan yang membatalkan kerja sama dengan pengusaha IKM konveksi sudah beralih mengambil produk impor dengan harga murah.
Ia mengatakan, pembatalan kerja sama tersebut membuat pengusaha konveksi mengalami kerugian.
"Jadi (jika) Permendag ini tidak diubah (saya) yakin IKM di dalam negeri saya yakin akan mati," ujarnya.
Sementara itu, Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mendesak pemerintah merevisi Permendag 8/2024 dengan mempertahankan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang biasa diterbitkan Kemenperin.
Menurut dia, Pertek itu membuat pemerintah lebih selektif dalam mengawasi arus masuk barang impor.
"Karena tanpa Pertek itu kami akan kebobolan terus dengan barang-barang impor yang masuk secara nanti akan dilegalkan," kata Danang.
Baca juga: Banyak Perusahaan Tekstil Lakukan PHK, Menaker: Hak-hak Pekerja Harus Diberikan
Terkini Lainnya
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- 4 Contoh Pendapatan Asli Daerah, Jenis, dan Sumbernya
- Indodax Diduga Kena "Hack", CEO Buka Suara
- Pengertian Pendapatan Asli Daerah, Sumber, dan Contohnya
- Anggaran Kementerian BUMN Tetap tapi Target Dividen Naik, Erick Thohir: Mungkin Ini Cobaan Buat Kami
- Tips Mengatasi Kartu Debit dan Kartu Kredit BCA Hilang di Luar Negeri
- Jangan Asal Klik! Lakukan Hal Ini Biar Tidak Terjebak Link Palsu DANA Kaget
- Bahlil Sebut Devisa Keluar Rp 450 Triliun Tiap Tahun Buat Impor Minyak dan Gas
- Pasar Obligasi RI Diproyeksi Beri Imbal Hasil Positif di 2024-2025
- Apindo Sebut Thomas Djiwandono Cocok Jadi Menteri Ekonomi Prabowo
- Cara Cetak Emas Fisik di Pegadaian serta Syarat dan Biayanya
- Pengertian Daerah Otonom yang Selanjutnya Disebut Daerah Terdapat dalam Pasal Apa?
- Bank Asing Cabut dari RI, OJK: Persaingan Ritel di Indonesia Berat
- PGN Gandeng KSM Bangun 6.000 Lebih Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
- Kolaborasi Kadin dan SRC Bersihkan Kampung Batik Laweyan Bersama 500 Relawan
- Kemenkeu Buka-bukaan Soal Risiko Kenaikan Utang Jatuh Tempo dan "Susutnya" Kelas Menengah
- Adakah Cara Membuka Blokir ATM DKI Tanpa ke Bank?
- Soal PHK 450 Karyawan, Tokopedia: Strategi Perusahaan untuk Tumbuh
- Nomor Call Center Bank DKI, Bebas Pulsa?
- Tak Mampu Bersaing dengan Produk Impor, Asosiasi Tekstil: Tahun Ini Akan Berjatuhan Lagi Beberapa Pabrik...
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia