Kominfo Minta Media Sosial Tak Muat Konten Pornografi dan Judi Online

JAKARTA, - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku.
Salah satunya dengan tidak memuat konten yang mengandung pornografi atau judi online.
"Kewajiban mereka adalah comply (patuh) terhadap undang-undang kita," ujarnya dalam siaran persnya dikutip Minggu (16/6/2024).
Baca juga: Ini Kata Menko Airlangga soal Usulan Korban Judi Online Dapat Bansos
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo menyatakan, tidak mempermasalahkan jika prinsip itu diterapkan di luar Indonesia. Namun, Semuel menekankan harus ada pembatasan bagi pengguna di wilayah Indonesia agar tidak dapat mengakses konten pornografi tersebut.
"Internet kan tersambung dengan seluruh jaringan yang ada di dunia dan tiap-tiap negara juridiksinnya kan punya aturan sendiri-sendiri, nah mereka harus comply dengan aturan lokal," ujarnya.
Selain konten pornografi, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo juga meminta seluruh platform perpesanan dan media sosial tidak mempromosikan kegiatan judi online.
Pihak yang turut mempromosikan judi online akan diberikan surat peringatan sebanyak tiga kali sebelum nantinya diputus aksesnya. "Kalau yang ketiga kali diblokir, jarak waktunya seminggu-seminggu itu," tuturnya.
Berkaitan dengan maraknya e-commerce dari luar negeri yang memasarkan produk di Indonesia, Dirjen Semuel menegaskan pihaknya akan melakukan pemutusan akses terhadap penyelenggara layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai PSE.
"Saya langsung cek itu, udah terdaftar belum? Kalau dia tidak terdaftar, kita pasti blokir," tegasnya.
Baca juga: Marak Judi Online, OJK Minta Perbankan Bangun Sistem Pelacakan Transaksi Mencurigakan
Terkini Lainnya
- Perjalanan Katlin Smith Bangun Startup hingga Terjual Rp 12,5 Triliun
- 200 Pegawai Daop 1 Jakarta Turun Langsung jadi Porter, Bentuk Permohonan Maaf atas Keterlambatan KA
- RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?
- BRI Microfinance Outlook 2025: Mendorong Keuangan Inklusif, UMKM Jadi Pilar Ekonomi
- Dukung Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibatasi, Indef: Agar Tepat Sasaran
- Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Penerbitan SBN 2025
- Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Subsidi
- Investasi 38 Juta Dollar AS untuk Hilirisasi Tembaga Bisa Serap 253.000 Tenaga Kerja
- Lowongan Kerja Pamapersada untuk Lulusan SMA-S1, Simak Persyaratannya
- Impor Daging Sapi dan Daging Kerbau, Bapanas: Tunggu Risalah Rakortas
- Dari Inflasi hingga OPEC+ Bisa Pengaruhi Pergerakan Pasar Saham Pekan Ini
- Anak Usaha LTLS Hadirkan Inovasi Pemurni Air
- Waspada! Hoaks Lowongan Kerja Pendamping PKH Beredar di Media Sosial
- Anggaran Dipangkas 80 Persen, Kementerian PU Pastikan Program 2025 Tetap Berjalan
- 6 Mitos Kartu Debit yang Bisa Merugikan, Begini Cara Memaksimalkan Manfaatnya
- RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara ?
- Pertamina Bantah Isu Bright Gas 3 Kg Gantikan Elpiji Subsidi
- Libur Idul Adha, KAI: 882.164 Tiket Kereta Ludes Terjual
- Refund Tiket Kereta Bisa Lewat Aplikasi Access by KAI, Ini Caranya
- Pelemahan Rupiah dari Perspektif Tiga Generasi Krisis Mata Uang
- Melonjak, Simak Harga Emas Terbaru di Pegadaian 16 Juni 2024
- Menhub Inspeksi Kesiapan Transportasi Libur Adha