pattonfanatic.com

BPDPKS Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke 14 Produsen Pekan Depan

Ilustrasi minyak goreng.
Lihat Foto

JAKARTA, - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengungkapkan, pihaknya akan membayar utang rafaksi minyak goreng ke 14 produsen pada pekan depan.

Dia menjelaskan, ada sebanyak 59 produsen yang awalnya ikut dalam program penjualan minyak goreng satu harga yang merupakan besutan Kementerian Perdagangan pada saat harga minyak goreng langka dan mahal beberapa tahun yang lalu.

Namun dari semua produsen yang ikut dalam program itu, ada 4 produsen yang tidak mengklaim haknya agar dibayarkan ke pemerintah. Dari sisa jumlah produsen itu yakni 55 produsen, ternyata adq 6 produsen yang tagihannnya Rp 0 sehingga tinggal 49 produsen yang akan dibayarkan utangnya.

Baca juga: Pemerintah Sudah Mulai Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Produsen

Hanya saja, karena belum semua bisa melampirkan dokumen persyaratan penagihan, hanya 14 produsen saja yang dicatat akan dibayarkan haknya terlebih dahulu.

“Kan ada dokumen yang harus dilengkapi yakni paling utamanya disertakan faktur pajak. Nah dari 49 yang berdasarkan catatan kami yang sudah melengkapi dokumen itu, hanya 14 produsen yang sudah lengkap dokumennya.sehingga minggu depan 14 produsen itu akan kita bayarkan,” ujarnya usai melakukan diskusi mengenai Strategi Lanjutan Akselerasi Hilirisasi CPO di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Sementara sisa produsen yang belum melengkapi dokumen tersebut yakni 35 produsen, pihaknya masih menunggu agar pelaku usaha tersebut bisa melengkapi dokumen persyaratan agar haknya bisa dibayarkan.

Baca juga: Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng Tinggal Menunggu BPDPKS

Ihwal nilai, Eddy menyatakan akan membayar sesuai dengan arahan dari Sucofindo selaku surveyor yang memverifikasi nilai utang tersebut.

Adapun berdasarkan catatan Sucofindo, jumlah total utang yang harus dibayarkan pemerintah ke produsen minyak goreng senilai Rp 474,8 miliar. “Kita tidak membatasi tenggat waktunya, asal dokumen diserahkan terutama faktur pajak, diajukan ke kami, baru kami cek dan akan kami approve baru kita bayarkan lewat bendahara, ”jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.

Baca juga: Kemendag Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Sebelum Oktober 2024

Hal tersebut disampaikan Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).

“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” kata Menko Luhut dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Kemenko Marves, Jakarta, Senin.

Baca juga: Aprindo Minta Kemendag Terbuka soal Kepastian Nilai Utang Rafaksi Minyak Goreng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat