pattonfanatic.com

Bakal Jalankan Program Penjaminan Polis, LPS: Tugas Berat

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan gedung Arthadhyaksa kantor LPS di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (17/1/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki mandat untuk menjalankan program penjaminan polis (PPP) berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, menyelenggarakan program penjamin polis asuransi bukanlah tugas yang mudah.

"Jadi sebetulnya, ini program yang tidak ringan dan amat berat karena industri asuransi tidak serapi industri perbankan," kata dia dalam Webinar Roadmap Industri Asuransi Jiwa dan Umum Menuju Pelaksanaan Penjaminan Polis Asuransi Lembaga Penjamin Simpanan, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: LPS Sebut Persiapan Pelaksanaan Program Penjaminan Polis Telah Capai 35 Persen

Ilustrasi asuransi.SHUTTERSTOCK/PASUWAN Ilustrasi asuransi.

Ia menambahkan, program penjaminan polis asuransi bertujuan untuk melindungi pemegang polis ketika perusahaan asuransi penerbit polis dicabut izin usahanya.

Nantinya, seluruh perusahaan asuransi baik yang konvensional dan syariah wajib menjadi peserta dari program penjaminan polis ini.

Sedikit catatan, di masa awal kepesertaan, program penjaminan polis hanya dapat diikuti perusahaan asuransi yang memenuhi tingkat kesehatan tertentu. Hal itu ditetapkan setelah ada koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi ini PPP, program yang baik, tapi saya lihatnya kalau ada perusahaan asuransi yang tidak bisa masuk PPP nanti, maka hampir dipastikan perusahaan asuransi tersebut akan susah hidup," imbuh dia.

Baca juga: Asosiasi Dukung Pemerintah Lakukan Penguatan Ekosistem Penjaminan

Untuk itu, perusahaan asuransi perlu mempersiapkan diri dengan perbaikan manajemen demi dapat mengikuti PPP pada 2028.

Purbaya menerangkan, tidak semua lini usaha dapat masuk ke dalam PPP. Beberapa lini usaha yang tidak bisa masuk misalnya asuransi wajib dan asuransi sosial.

Seiring dengan itu, pada beberapa produk asuransi, hanya fungsi proteksinya saja yang akan masuk ke dalam cakupan PPP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat