Jemaah Haji Dilarang Bawa Zamzam di Koper, Dendanya Capai Rp 25 Juta
- Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau para jemaah haji untuk tidak membawa air zamzam dalam koper bagasi saat kepulangan ke Tanah Air.
Larangan jemaah haji membawa air zamzam ke koper bagasi ini menyesuaikan aturan penerbangan maskapai Garuda Indonesia.
Kepala Daker Bandara Abdillah mengimbau agar jemaah mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan. Jemaah haji diminta tidak membawa barang bawaan yang melebihi ketentuan.
"Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan,"kata Abdillah dalam keterangan resmi yang dikutip , Jumat (21/6/2024).
Baca juga: Haji Khusus dan Haji Furoda, Apa Bedanya?
Abdillah menjelaskan, koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines. Jemaah hanya boleh membawa dua tas.
"Barang yang boleh dibawa jemaah saat melakukan perjalanan pulang hanya satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting," jelasnya.
Sementara itu, tas bagasi berat 32 kg akan diangkut dengan kargo pesawat, sehingga tidak dibenarkan jemaah membawa barang bawaan lebih dari dua tas tersebut.
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024
Abdillah menambahkan, jemaah tidak diperbolehkan membawa air Zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.
"Kami juga mengimbau kepada jemaah agar tidak membawa air zamzam. Ya, tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat," tutur dia.
Secara terpisah, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid menyampaikan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air Zamzam ke dalam koper.
Baca juga: Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024
Apabila terbukti membawa air zamzam ke dalam koper, jemaah haji akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp25 juta.
Mengacu pada GACA Authority KSA, air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing maupun koper bagasi.
Sebagai informasi, jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan dimulai 21 Juni. Kepulangan jemaah haji Indonesia akan dilakukan di dua bandara, Madinah dan Jeddah.
Baca juga: Daftar Lengkap Biaya Haji 2024 Per Embarkasi
Terkini Lainnya
- Airlangga Sebut Penurunan Suku Bunga BI Dapat Menstimulus Sektor Riil
- Gaji UMR Pandeglang 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir
- KISI Asset Management Masuk Jajaran 3 Besar Peningkatan Dana Kelolaan
- Gaji UMR Lebak 2025, Paling Rendah di Banten
- Gaji UMR Cilegon 2025, Tertinggi di Banten dan ke-6 di Indonesia
- Simak Daftar Terbaru 21 Koperasi "Open Loop" yang Bakal Diawasi OJK
- Indonesia Gabung BRICS, Demi Apa?
- Airlangga Sebut Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Bukan Bagian Proyek Giant Sea Wall
- Kenapa Prabowo Ingin Proyek Infrastruktur Lebih Banyak Dikerjakan Swasta?
- Puji Suku Bunga Acuan BI Turun, Menko Airlangga: Baik Sekali...
- Anindya Bakrie Sah Jadi Ketum Kadin 2024-2029, Konflik Kepengurusan Pun Resmi Selesai...
- Wall Street Tergelincir, Saham Teknologi Besar Rontok
- IHSG Diprediksi Menguat di Akhir Pekan, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Jumat
- ShopeePay Hadirkan Promo Serba Seribu, Bisa Dapat iPhone Setiap Hari
- Hexindo Adiperkasa Perkuat Dukungan untuk Industri Tambang di Indonesia
- Bank Jago: Peran Nasabah Penting untuk Hindari Kebocoran Data
- Bakal Jalankan Program Penjaminan Polis, LPS: Tugas Berat
- Data Terbaru Uang Beredar di Indonesia, Hampir Tembus Rp 9.000 Triliun
- Jadi BUMN Infrastruktur Terbaik di Indonesia, Hutama Karya Masuk Peringkat Ke-183 Fortune Southeast Asia 500
- Manfaatnya Besar, Pertagas Dukung Integrasi Pipa Transmisi Gas Bumi Sumatera-Jawa