Catat, Ini Honor Petugas dan Pengawas Pilkada 2024

- Berapa honor petugas dan pengawas Pilkada 2024? Daftar gaji bagi petugas dan pengawas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 akan dibahas dalam artikel ini.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honor ad hoc penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024.
Dikutip dari laman resmi KPU, ada kenaikan honor bagi petugas dan pengawas Pemilu 2024 dibandingkan Pemilu sebelumnya.
Baca juga: Simak, Ini Honor Petugas dan Pengawas Pemilu 2024
Keputusan mengenai honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pilkada meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Lantas, berapa honor petugas dan pengawas Pilkada 2024?
Baca juga: Cara Mengajukan Pindah Memilih Pemilu 2024
Honor petugas dan pengawas Pilkada 2024
Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, rincian gaji atau honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 1,3 juta.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 1,05 juta
- Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua:Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Satlinmas: Rp 650.000.
Baca juga: Ingat, Hari Pemilu 14 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Sementara itu, honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta.
Itulah rangkuman honor atau gaji petugas dan pengawas Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Tahun 2024.
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Terkini Lainnya
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Ombudsman Bongkar Masalah Distribusi Elpiji 3 Kg: Stok Tak Merata, Masyarakat Sulit Akses
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Muslim LifeFair Bakal Digelar di Revo Mall Bekasi, Tawarkan Diskon hingga 70 Persen
- Dana IPO Bukalapak Parkir di Instrumen Investasi, Benarkah Akan Berubah Haluan?
- PLN Pastikan Sisa Token Listrik Diskon 50 Persen Tidak Hangus Meski Periode Promo Berakhir
- Bahlil Pertimbangkan Aturan Wajibkan Eksportir Batu Bara Gunakan HBA
- Pertamina Produksi 14,5 Juta Barrel BBM Rendah Sulfur untuk Kapal
- Mengapa Orang Kaya Rela Bayar Mahal untuk Terbang dengan Jet Pribadi?
- Tol Terpeka, Tol Terpanjang di Indonesia yang Mendukung Konektivitas Sumatera
- Isu Pengurangan Karyawan Imbas Efisiensi Anggaran, Ini Penjelasan RRI
- KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar di Lintas Batuceper-Tanah Tinggi
- "Upgrade" Sistem Selesai, BSI Sebut Layanan Aplikasi BYOND Telah Normal
- Ketika Lampu Redup dan AC Semakin Hangat di Kementerian BUMN…
- Rahasia Sukses Menurut Steve Jobs: Bukan Soal Bakat, tapi Cara Berpikir
- Jemaah Haji Dilarang Bawa Zamzam di Koper, Dendanya Capai Rp 25 Juta
- Akselerasi Digitalisasi Bisnis di Indonesia, Mekari Akuisisi Jojonomic
- Bank Jago: Peran Nasabah Penting untuk Hindari Kebocoran Data
- Bakal Jalankan Program Penjaminan Polis, LPS: Tugas Berat
- Data Terbaru Uang Beredar di Indonesia, Hampir Tembus Rp 9.000 Triliun