pattonfanatic.com

Gandeng Dukcapil, OJK Tingkatkan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Dalam Lingkup Tugas Otoritas Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut memperluas cakupan dari PKS sebelumnya, yaitu adanya tambahan pemanfaatan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).

"Pemanfaatan teknologi face recognition guna mengidentifikasi atau memverifikasi wajah seseorang melalui sebuah gambar digital yang dilakukan secara otomatis berdasarkan karakter fisiologi manusia," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (21/6/2024).

Baca juga: OJK Sebut Kredit Produktif Korporasi Melesat, Ini Penyebabnya

Ia menambahkan, OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.

Aman menerangkan, OJK akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, pelindungan konsumen, dan pelayanan kepada Lembaga Jasa Keuangan dan masyarakat.

Melalui kerja sama ini, Aman berharap, dapat meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat.

Baca juga: OJK Sebut Kredit Macet Perbankan Turun Setelah Pandemi

Hal itu khususnya dalam mendukung kegiatan di sektor jasa keuangan antara lain meliputi beberapa hal berikut.

1. Sinkronisasi, verifikasi, validasi, dan meningkatkan kualitas data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU. Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK berbasis web kepada masyarakat.

2. Verifikasi data pemohon layanan perizinan Pelaku Usaha Jasa Keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT). Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.

3. Verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK). Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa.

Baca juga: OJK: Belum Ada Lagi Unit Usaha Syariah Bank yang Mengajukan Spin-Off

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat