pattonfanatic.com

Pemerintah Kantongi Rp 24,99 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,99 triliun hingga 31 Mei 2024.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengantongi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 24,99 triliun hingga 31 Mei 2024. 

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 20,15 triliun, pajak kripto sebesar Rp 746,16 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,11 triliun. 

Kemudian, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 1,99 triliun.

Baca juga: Ketahui, Ini Jenis Investasi Jangka Pendek dan Menengah

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 157 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 20,15 triliun.

"Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 3,25 triliun setoran tahun 2024," ujar Dwi dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).

Adapun total PMSE yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menjadi pemungut PPN mencapai 172 pelaku usaha, di mana pada Mei 2024 tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE.

Baca juga: Banyak PHK, BPJS Ketenagakerjaan Catat Klaim JKP Naik 18 Persen

Untuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp 351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 394,82 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sementara penerimaan pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 713,51 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 256,9 miliar, dan PPN dalam negeri (DN) atas setoran masa sebesar Rp 1,14 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Mei 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 1,99 triliun.

Baca juga: Menteri PUPR Akui Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak ke Proyek IKN

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 469,4 miliar penerimaan tahun 2024.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 134,1 miliar dan PPN sebesar Rp1,85 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat