Pengamat Sebut Pencabutan Izin Kresna Life untuk Lindungi Nasabah
JAKARTA, - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak pengajuan banding yang dilakukan Pembanding I (Tergugat I) Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pembanding II (Tergugat II) Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono pada 22 April 2024.
Dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (21/6/2024), banding tersebut dilakukan OJK atas putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang mengabulkan gugatan Penggugat, yakni Penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan Penggugat II Michael Steven, terhadap Tergugat I dan Tergugat II terkait perkara cabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).
Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT.
Baca juga: PTUN Menangkan Kresna Life atas Putusan OJK, Ini Kata Pengamat Asuransi
Berdasarkan data SIPP PTUN Jakarta, putusan banding ditetapkan pada 14 Juni 2024. Adapun nomor putusan banding 238/B/2024/PT.TUN.JKT.
Amar putusan menerangkan majelis hakim PTUN Jakarta menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II.
Selain itu, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang dimohon banding, serta menghukum Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding sebesar Rp 250.000.
Dengan demikian, artinya putusan PTUN Jakarta terkait pembatalan cabut izin usaha Kresna Life tetap berlaku dan pengajuan banding dari OJK ditolak.
Baca juga: Langkah Banding OJK Hadapi Putusan Pembatalan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life
Padahal, menurut pengamat asuransi Kapler Marpaung, kondisi keuangan Kresna Life sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK sudah sangat buruk kecuali ada penambahan modal yang konkret oleh pemiliknya.
Akan tetapi, saat itu pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan sub ordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, dan hingga akhir waktu yang ditetapkan, pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan permodalan untuk menyehatkan perusahaan.
Terkini Lainnya
- Digelar Akhir Oktober, Indocomtech 2024 Hadir dengan Beragam Diskon
- Luhut: e-Katalog Bisa Kurangi Korupsi hingga Tambah Penerimaan Negara
- Strategi Pupuk Indonesia Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
- Anak Usaha Telkom Dorong Kebangkitan Industri Gim Lokal
- Bahlil Janji Perjuangkan Tambahan Tukin PNS Kementerian ESDM
- Importir dari 20 Negara Teken Kerja sama di TEI, Nilai Transaksi 15,32 Miliar Dollar AS
- 7 Cara Cek Tagihan Listrik Bulan Lalu yang Sudah dan Belum Dibayar
- Lo Kheng Hong Sebut "Wonderful Company" Saham Ideal, BNI Jadi Contoh
- Aplikasi Permata ME, Wajah Baru Layanan Mobile Banking Permata Bank
- 16 Pengusaha Tambang Mau Bangun Ritel hingga Bioskop di IKN
- Kala Simpanan Superkaya di Bank Terus Tumbuh Lebih Pesat dari Lapisan Terbawah
- GOTO Realisasi "Buyback" 9,6 Miliar Saham, Simak Dampaknya
- Saat Luhut Beri "Kode" Azwar Anas Bakal Lanjut Bertugas di Pemerintahan Prabowo
- Dewan Persusuan Nasional Dukung Impor 1 Juta Sapi di Pemerintahan Prabowo, tapi Syaratnya..
- KAI Commuter Gandeng Nabtesco Jepang Tingkatkan SDM Perkeretaapian
- Cara Transfer BNI ke BSI serta Biayanya
- Simak 7 Tips Memulai Bisnis bagi Pemula
- Peran Industri Dinilai Penting untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
- Cara Mengganti Password BRImo Tanpa Harus ke Bank
- Pemerintah Kantongi Rp 24,99 Triliun dari Pajak Usaha Ekonomi Digital