Harga Emas Antam Naik Rp 13.000 Per Gram Selama Sepekan
JAKARTA, - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk terpantau bergerak fluktuatif sepanjang sepekan terakhir.
Pada awal pekan emas Antam dibanderol Rp 1.344.000 per gram dan di akhir pekan menjadi Rp 1.357.000 per gram, atau naik Rp 13.000 selama sepekan.
Sementara harga buyback pada awal pekan sebesar Rp 1.223.000 per gram dan menjadi sebesar Rp 1.235.000 per gram di akhir pekan, atau naik sebesar Rp 12.000 per gram.
Adapun buyback merupakan harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangannya.
Baca juga: Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 22 Juni 2024
Mengutip laman Logam Mulia, secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan yakni pada Senin (17/6/2024) sebesar Rp 1.344.000 per gram dengan buyback sebesar Rp 1.223.000 per gram.
Kemudian turun Rp 2.000 pada Selasa (18/6/2024) menjadi dibanderol sebesar Rp 1.342.000 per gram, dengan buyback yang juga turun Rp 2.000 menjadi sebesar Rp 1.221.000 per gram.
Namun pada Rabu (19/6/2024) emas Antam berbalik menguat dengan naik Rp 7.000 menjadi sebesar Rp 1.349.000 per gram. Buyback-nya pun ikut naik Rp 6.000 menjadi sebesar Rp 1.227.000 per gram.
Kemudian, pada perdagangan Kamis (20/6/2024), emas Antam menguat atau naik Rp 6.000 menjadi seharga Rp 1.355.000 per gram. Buyback juga naik Rp 6.000 menjadi sebesar Rp 1.233.000 per gram.
Baca juga: Harga Emas Dunia Turun di Tengah Penantian Pasar
Pada Jumat (21/6/2024), harga emas Antam kembali meroket Rp 16.000 menjadi sebesar Rp 1.371.000 per gram. Harga buyback juga naik Rp 16.000 menjadi ke level Rp 1.249.000 per gram.
Lalu pada Sabtu (22/6/2024), harga emas Antam justru turun Rp 14.000 menjadi sebesar Rp 1.357.000 per gram, dengan harga buyback yang juga turun Rp 14.000 ke level Rp 1.235.000 per gram. Harga ini pun bertahan pada perdagangan Minggu (23/6/2024).
Meski begitu, perlu diketahui bahwa harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.
Baca juga: Makin Mengkilap, Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus 3.000 Dollar AS
Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persenuntuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.
Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Baca juga: Harga Emas Dunia Stabil di Level Tinggi akibat Panasnya Geopolitik Timur Tengah
Terkini Lainnya
- Menperin Siapkan Insentif untuk Industri terkait Kenaikan UMP
- IHSG Terkoreksi di Akhir Sesi, Rupiah Perkasa
- Sampoerna, BEI, dan IBCWE Gelar Forum WING, Bahas Solusi atas Tantangan Peran Ganda Perempuan Karier
- Aturan Terbaru Bagasi Lion Air, Catat agar Terhindar Biaya Tambahan
- Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada Ditargetkan Rampung pada 2025
- Swasembada Pangan, Mentan Ikutkan TNI AD Bangun Irigasi untuk Sawah
- Indonesia Dapat Utang Rp 7,9 Triliun dari ADB untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Asosiasi Perusahaan Produsen AC Curhat TKDN ke Menperin dan DPR, Soal Apa?
- BPH Migas Perkuat Pengawasan dan Pendistribusian BBM Subsidi melalui Kerja Sama dengan Pemda
- Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 26 Triliun buat Nataru 2024/2025
- Penyaluran Pinjaman Jenius Tembus Rp 3,3 Triliun sampai September 2024
- Simak, 7 Tips Pilih Asuransi Perjalanan untuk Liburan Akhir Tahun
- Transformasi Digital Topang Kenaikan Pendapatan ASDP
- Dorong Keberlanjutan, KAI Logistik Perkuat Sistem dan Digitalisasi
- Single Stock Futures: Mekanisme Transaksi Mirip Saham, tapi Modalnya Lebih Kecil
- Tanri Abeng, Mantan Menteri BUMN Berjuluk "Manajer Rp 1 Miliar", Meninggal Dunia di Usia 83 Tahun
- [POPULER MONEY] Penerbangan Garuda Terdampak Gangguan Sistem Imigrasi | Kecerdasan AI Akan 10.000 Kali Lebih Pintar dari Manusia
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pakai Virtual Account Bank Muamalat
- Cara Mudah Transfer BTN ke GoPay via ATM dan Mobile Banking
- Penasaran Berapa Gaji Lurah PNS di DKI Jakarta?