OJK Harap Program Penjaminan Polis Dapat Tingkatkan Kepercayaan Nasabah Asuransi

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, Program Penjaminan Polis (PPP) diharapkan dapat menjadi solusi bagi para pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, gagal bayar klaim yang terjadi di perusahaan asuransi berimbas pada nasib pemegang polis.
"Gagal bayar klaim dan manfaat polis yang terjadi akhir-akhir ini memang menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada industri perasuransian," kata Ogi dalam Webinar Roadmap Industri Asuransi Jiwa dan Umum Menuju Pelaksanaan Penjaminan Polis Asuransi Lembaga Penjaminan Simpanan, ditulis Minggu (23/6/2024).
Baca juga: Premi Asuransi Kendaraan Tetap Tumbuh di Tengah Tren Penurunan Penjualan, Ini Alasannya
Ia menambahkan, tingkat kepercayaan masyarakat tersebut tetap turun meskipun kasus gagal bayar hanya terjadi pada segelintir perusahan asuransi.
Adapun, pemegang saham pengendali pada segelintir perusahaan asuransi tersebut tidak menunjukkan keseriusan dan ketidakmampuan untuk menyelesaikan kewajiban dari pemegang polis.
Di sisi lain, Ogi menyampaikan, program penjaminan polis merupakan amanat dari Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang tertera dalam Bab VIII Bagian Kesatu Penyelenggaraan Program Penjaminan Polis Pasal 79 dan Bab XXVII Ketentuan Penutup Pasal 329.
Baca juga: Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik
Dalam hal ini, Program Penjaminan Polis akan melibatkan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan.
"(Kementerian Keuangan) dalam kaitan penyusunan peraturan pemerintah yang menjadi amanah dari UU P2SK," imbuh dia.
Lebih lanjut, Ogi menceritakan, dalam rangka menjalankan Program Penjaminan Polis, pihaknya telah melakukan studi banding dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) di Korea Selatan. Lembaga ini memiliki tugas serupa LPS dan sudah melakukan penjaminan polis sejak lama.
"Bahkan juga investasi ritel di Korea Selatan," tutup dia.
Baca juga: Bakal Jalankan Program Penjaminan Polis, LPS: Tugas Berat
Sebagai informasi, LPS akan resmi menjalankan program penjaminan polis asuransi pada 12 Januari 2028. Hal ini seperti telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun, penerapan program penjaminan dijalankan 5 tahun setelah aturan diundangkan, atau mulai akan dilaksanakan pada 2028.
Pelaksanaan program polis asuransi dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Selain itu, program ini juga akan memberikan kepercayaan tersendiri kepada masyarakat terhadap produk asuransi.
Baca juga: LPS Sebut Persiapan Pelaksanaan Program Penjaminan Polis Telah Capai 35 Persen
Terkini Lainnya
- Menteri PU Buka Suara soal Kabar Ribuan Honorer Dirumahkan
- Peluang Karier di Era AI: Kuasai 2 Keterampilan Ini agar Dilirik Perekrut
- Pesta Muslim Jakarta 2025 Digelar Maret, Sajikan Fashion Show dan Belanja Ala Tanah Abang
- Industri Perhotelan Keluhkan Dampak Efisiensi, Ketua Kadin: Itu Konsekuensi ...
- Tips Mengelola "Passive Income" agar Masa Depan Finansial Lebih Aman
- ITDC dan Jasaraharja Putera Teken Kontrak Asuransi Aset Sirkuit Mandalika
- Gandeng Anak Usaha Timah, Semen Indonesia Dukung Program 3 Juta Rumah
- Warga Palembang Bisa Tukar Minyak Jelantah Jadi Uang, Begini Caranya
- RI-Turkiye Teken Kerja Sama Peningkatan Ekspor Pertanian, Ini Komoditas Prioritasnya
- Daftar Kereta Ekonomi Bersubsidi 2025, Harga Mulai Rp 27.000
- Pyridam Farma Fokus Kesehatan Konsumer dan Kecantikan
- Kantor Sudah Jadi, Pegawai OIKN Pindah ke IKN pada Maret
- Ketum Kadin Sebut Presiden Prabowo Sangat "Happy" Dikunjungi Erdogan
- RI-Turkiye Sepakati Perjanjian Industri Pertahanan, Apa Isinya?
- Cara Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini, Orang Tua Perlu Lakukan Ini
- Industri Perhotelan Keluhkan Dampak Efisiensi, Ketua Kadin: Itu Konsekuensi ...
- Jurus Pertamina Patra Niaga Layani Kebutuhan Energi Sampai ke Pelosok
- Tips Investasi Saham bagi Pemula, Apa Saja yang Harus Diperhatikan?
- Menteri BUMN Pertama RI Tanri Abeng Meninggal Dunia, Erick Thohir: Sosok yang Berjasa Besar untuk Negeri..
- Pendaftaran Lowongan Kerja PT KAI Dibuka, Ini Linknya
- Minggu 23 Juni, MRT Beroperasi hingga Jam 24.00 untuk Dukung Jakarta International Marathon