pattonfanatic.com

Upaya merger UUS BTN dan Bank Muamalat Belum Ada Titik Terang, DPR Apresiasi Upaya Kehati-hatian

Ilustrasi merger.
Lihat Foto

JAKARTA, - Beredar kabar jika Bank Victoria akan diakuisisi oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, alih-alih unit usaha syariah (UUS) BTN merger dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

BTN Syariah sendiri harus melakukan spin off atau pemisahan diri dari perusahaan induknya karena hingga 31 Maret 2024, aset BTN Syariah telah menyentuh Rp 54,8 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 17,9 persen secara tahunan (year-on-year).

Pada keterangan terkini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proses merger UUS BTN dan Bank Muamalat baru sampai tahap due diligence atau uji tuntas untuk melihat valuasi dari Bank Muamalat. Namun, keputusan untuk melanjutkan proses terhambat oleh keterlambatan pengumpulan data.

Baca juga: Menakar Kemungkinan BTN Syariah Alihkan Haluan Akuisisi ke Bank Victoria Syariah

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khairon menilai langkah BTN merupakan sebuah bentuk kehati-hatian bank milik negara yang perlu diapresiasi.

Sebab bagaimana pun, kata Herman, proses akuisisi melibatkan banyak variabel dan risiko, termasuk faktor internal kedua perusahaan.

"Tentu keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada kajian dan analisis dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Termasuk proses due dilligence yang telah dilakukan," ungkap Herman melalui keterangannya, Minggu (23/6/2024).

Ia menambahkan, Bank BTN tentu harus memastikan bahwa setiap aksi korporasi, termasuk akuisisi, telah sesuai dengan strategi bisnis dan nilai-nilai perusahaan. Termasuk, ujarnya, kesesuaian budaya dan visi antara dua entitas juga harus dipertimbangkan.

Baca juga: Apa Kabar Rencana Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat?

Indonesia masih butuh 2-3 bank syariah besar selain BSI

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sampai saat ini belum ada perbankan yang mengajukan izin formal untuk pemisahan UUS atau spin off.

"Hingga saat ini belum ada lagi UUS yang mengajukan permohonan spin-off secara formal," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Selasa (18/6/2024).

Data OJK menyebutkan, pangsa pasar perbankan syariah terhadap industri perbankan masih relatif kecil. Dengan demikian, terbuka ruang pengembangan hingga mencapai skala usaha yang terkena kewajiban spin-off bagi pelaku industri perbankan syariah.

Menurut dia, Indonesia butuh 2-3 bank syariah besar selain BSI. "Hal ini ntuk menciptakan pasar perbankan syariah yang sehat, dan memperkuat daya saing bank syariah dengan bank konvensional," ujar Dian.

Oleh sebab itu, OJK menilai merger bank syariah akan dapat menumbuhkan pangsa pasar bank syariah dan memunculkan persaingan yang sehat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat