Big Tech Monopoli Ekosistem Digital, Pemerintah Diminta Intervensi Lewat Regulasi
- Upaya penegakkan peraturan antimonopoli oleh perusahaan teknologi besar (big tech), terutama untuk menciptakan eksosistem digital yang sehat, tengah berlangsung di beberapa negara.
Salah satu contoh aksi monopoli perusahaan big tech yang mendapat perhatian sejumlah negara adalah yang dilakukan Google.
Belum lama ini, Google terbukti melakukan pembayaran tahunan kepada sejumlah perusahaan agar tetap menjadi mesin pencari default pada perangkat seluler.
Pembayaran itu dilakukan kepada Apple, perusahaan nirkabel, dan pembuat ponsel pintar Android untuk mencapai tujuannya sebesar 26,3 miliar dollar Amerika Serikat (AS) pada 2021.
Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Firlie Ganinduto mengatakan, praktik perusahaan teknologi global memberikan kesempatan sekaligus tantangan bagi pertumbuhan ekonomi.
Namun, berbagai fenomena yang terjadi saat ini juga membuktikan pentingnya kebutuhan akan intervensi dari sisi regulasi. Perusahaan teknologi besar yang terlalu mendominasi, dapat menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli
“Ini bukan hanya masalah menyamakan tingkat permainan yang dilakukan pelaku industri, tetapi untuk memastikan bahwa ekonomi digital di Indonesia tetap hidup dan senantiasa mengedepankan keberagaman serta inklusifitas pelaku bisnis lokal,” katanya beberapa waktu lalu.
Gugatan kepada raksasa teknologi global oleh berbagai otoritas negara di dunia yang mempermasalahkan praktik monopoli membuktikan bahwa tekanan ini bisa dilakukan di Indonesia.
Praktik monopoli Google
Dugaan pengaturan keuangan Google untuk menghentikan Apple membuat mesin pencari memperlihatkan praktik ini dilakukan untuk membangun lingkungan yang antipersaingan usaha.
Dominasi Google di pasar teknologi iklan juga menjadi contoh praktik yang dilakukan oleh satu perusahaan dapat berdampak negatif terhadap persaingan.
Regulator Eropa dan AS berpendapat, selama 15 tahun terakhir, Google telah menyingkirkan pesaing teknologi iklan dengan membelinya. Google juga memaksa penggunaan produk buatannya kepada entitas usaha dalam industri periklanan digital.
Baca juga: Waspada Pesan Palsu di Google Chrome, Bisa Jadi Malware
Dengan demikian, Google melakukan kontrol monopoli atas pasar. Dominasi ini memungkinkan Google mengklaim lebih dari 30 persen pendapatan iklan.
Aksi itu juga menyingkirkan pesaing teknologi iklan potensial dan mengurangi kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan strategi pemasaran dan periklanan mereka.
Di luar masalah persaingan usaha, kekuatan ekonomi yang dihasilkan perusahaan big tech dalam melakukan praktik monopoli seringkali meningkatkan pengaruh politiknya hingga mampu memengaruhi wacana dan persepsi publik.
Sebagai contoh, manipulasi emosi pengguna Facebook melalui news feed dan kendali atas hasil pencarian yang dimiliki Google menunjukkan perusahaan teknologi besar bisa membawa dampak besar terhadap akses informasi dan sentimen publik.
Terkini Lainnya
- Kinerja Semester I-2024 Elnusa, Selesaikan Survei Seismik hingga Pendapatan Naik
- Dihadiri Bamsoet dan Rosan, Munaslub Kadin Lengserkan Arsjad dan Tunjuk Anindya Jadi Ketum
- Kemendag Sebut Indonesia Ingin Tingkatkan Ekspor ke Kawasan Arab Teluk
- PLN EPI Gandeng Pupuk Indonesia dan ACWA Power Bangun Ekosistem Hidrogen Hijau
- Pendidikan Jadi Kunci Utama Meraih Manfaat Indonesia Emas 2045
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Persyaratannya
- Libur Panjang Akhir Pekan, Penumpang Whoosh Meningkat 25 Persen
- Catat, Ini Jadwal KA Priority Periode September 2024 dan Rutenya
- Asa Menjaga Lingkungan Hidup dari Langkah Kecil Daur Ulang Sampah
- Indonesia Harus Persiapkan Bahan Bakar Alternatif untuk Armada Maritim
- 7 Contoh Yang Termasuk Pajak Pusat
- Marine Solutions Summit 2024, Wadah Pelaku Bisnis Maritim Siasati Tantangan Global
- Ini UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terbaru dan Penjelasannya
- Ada MotoGP, Penumpang Kapal Penyeberangan Lombok-Bali Diprediksi Naik 3 Kali Lipat
- Jenis Retribusi Daerah dan Masing-masing Contohnya
- APBN Defisit Rp 21,8 Triliun, Ini Penyebabnya
- PIN ATM BRI Berapa Digit?
- BASF dan Eramet Kompak Mundur dari Proyek Sonic Bay Senilai Rp 42 Triliun
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- IHSG Awal Sesi Lanjutkan Penguatan, Rupiah Masih Lesu