Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha
- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa mengajak 300 anggota Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) dan Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) untuk bergabung dalam program kepatuhan persaingan usaha yang diusung oleh KPPU.
Pria yang akrab disapa Ifan tersebut mengatakan bahwa kepatuhan persaingan usaha ini penting bagi iklim usaha sektor konstruksi yang lebih sehat di Indonesia.
Menurutnya, program ini merupakan perwujudan upaya untuk mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
“Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 huruf c, Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 serta Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilaksanakan melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha,” ujar Ifan melalui siaran persnya, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee
Hal tersebut disampaikan Ifan dalam kegiatan Seminar Nasional bertemakan “Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Konstruksi dari Perspektif Hukum Persaingan Usaha” yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gapeknas di Kantor DPP Gapeknas, Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Ifan juga menyebut, program kepatuhan ini telah menjadi strategi pencegahan yang mulai digunakan di berbagai otoritas persaingan usaha di dunia.
“Organisasi pembangunan ekonomi dunia, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebut bahwa pada lima tahun terakhir minimal 20 negara telah mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha,” ujar Ifan.
Sementara itu, Dewan Pendiri Gapeknas Manahara R Siahaan menjelaskan, dengan berkembangnya industri jasa konstruksi, persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan bagi para pelaku usaha sektor tersebut agar mampu menjadi pengusaha dan mendapatkan tender dengan cara yang benar.
Baca juga: KPPU Duga Google Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Terus Godok Aturan Antimonopoli
Anggota KPPU Gopprera Panggabean juga menyampaikan, larangan atas persekongkolan tender dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diatur pada Pasal 22. Tujuannya, agar para pelaku usaha memiliki daya saing yang tinggi, menguntungkan konsumen, dan menghindari kerugian negara.
"Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat 30 sampai 40 persen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menguap karena korupsi dan 70 persen korupsi terjadi dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah," ujar Gopprera.
Sebagai informasi, seminar nasional ini dihadiri oleh para pengusaha yang merupakan anggota dari Gapeknas dan Ataki dengan dipandu oleh Advocate and Legal Consultant DPP Gapeknas Yoshida M Tampubolon.
Terkini Lainnya
- Ini Tantangan Perusahaan RI Terapkan "Assurance" pada Laporan Keberlanjutan
- Apa Itu Sukuk Tabungan? Ini Pengertian, Kupon, hingga Keuntungannya
- Pengusaha Keluhkan Peraturan Ketenagakerjaan Kembali Berubah
- Maksimalkan Penjualan Online Bersama Diginesia, Spesialis Layanan Marketplace Indonesia
- Jadwal KA BIAS Solo-Madiun (PP)
- Sekilas Mengenal Danantara, "Superholding" BUMN Baru yang Bakal Kelola Aset "Jumbo" Rp 9.480 Triliun
- Jurus Lo Kheng Hong Berburu "Cuan" dari Pasar Modal
- Jika Suku Cadang Pesawat Bebas Bea Impor, Apakah Harga Tiket Bisa Turun?
- Profil Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas Pengganti Dwi Soetjipto
- Apindo Khawatir Kemenangan Trump di Pilpres AS Berdampak Pada Dunia Usaha Indonesia
- Trump Menang Pilpres AS 2024, Rupiah Berpotensi Tembus Rp 16.000
- Pertamina Bidik Perluasan Bisnis Energi Hijau ke Timur Tengah
- Rusdi Kirana Dikabarkan Bakal Jadi Dirut Garuda? Ini Respons Erick Thohir
- [POPULER MONEY] Danantara Bakal Kelola Aset Rp 9.480 T | Imbas Trump Menang, Kekayaan Elon Musk Naik Rp 328,4 T
- Erick Thohir Sebut Divestasi Saham Freeport Harus Ekstra Hati-hati
- Profil Djoko Siswanto, Kepala SKK Migas Pengganti Dwi Soetjipto
- Lancar Tanpa Gangguan, 95.000 Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta Terjual Habis di Livin’ by Mandiri
- PDN Diretas, Kementerian PUPR Pastikan Operasional Pegawai Tak Terganggu
- Bank Jago Dukung Perempuan Manfaatkan Aplikasi Digital untuk Kelola Keuangan
- MPXL Kantongi Pembiayaan Rp 75 Miliar untuk Beli 50 Truk Tronton
- Emiten Logistik Tambang RMKE Bakal Bagikan Dividen Rp 30,63 Miliar