pattonfanatic.com

Batas Pemadananan NIK-NPWP Tinggal 2 Hari, Tinggal 681.000 Wajib Pajak yang Belum Padankan

Pemadanan NIK dan NPWP, paling lambat 30 Juni 2024.
Lihat Foto

JAKARTA, - Batas waktu pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan jatuh pada 30 Juni mendatang.

Meskipun batas waktunya tinggal 2 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih terdapat ratusan ribu wajib pajak (WP) belum melakukan pemadanan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, jumlah WP orang pribadi yang tercatat di sistem Ditjen Pajak ialah sebanyak 74,45 juta.

Baca juga: Jangan Lupa, NIK Gantikan NPWP Mulai 1 Juli

Dari total jumlah WP tersebut, sebagian besar sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem Ditjen Pajak.

Dwi menyebutkan, terdapat 4,32 juta WP yang melakukan pemadanan secara mandiri.

"Tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata dia, kepada , Jumat (28/6/2024).

Dengan segera berakhirnya batas waktu pemadanan, Dwi mengimbau kepada para WP untuk melakukan pemadanan, sebab NIK bakal mulai digunakan penuh sebagai NPWP pada 1 Juli mendatang.

"Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri," tuturnya.

Dwi menjelaskan, bagi para wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP terhitung sejak 1 Juli, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.

"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," tuturnya.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemadanan NIK dan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Dalam aturan itu disebutkan, implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dilaksanakan pada 1 Juli 2024.

Baca juga: Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat