Batas Pemadananan NIK-NPWP Tinggal 2 Hari, Tinggal 681.000 Wajib Pajak yang Belum Padankan
JAKARTA, - Batas waktu pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan jatuh pada 30 Juni mendatang.
Meskipun batas waktunya tinggal 2 hari lagi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat masih terdapat ratusan ribu wajib pajak (WP) belum melakukan pemadanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti melaporkan, jumlah WP orang pribadi yang tercatat di sistem Ditjen Pajak ialah sebanyak 74,45 juta.
Baca juga: Jangan Lupa, NIK Gantikan NPWP Mulai 1 Juli
Dari total jumlah WP tersebut, sebagian besar sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem Ditjen Pajak.
Dwi menyebutkan, terdapat 4,32 juta WP yang melakukan pemadanan secara mandiri.
"Tersisa sebanyak 681.000 NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata dia, kepada , Jumat (28/6/2024).
Dengan segera berakhirnya batas waktu pemadanan, Dwi mengimbau kepada para WP untuk melakukan pemadanan, sebab NIK bakal mulai digunakan penuh sebagai NPWP pada 1 Juli mendatang.
"Kami mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan, dikarenakan terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi mandiri," tuturnya.
Dwi menjelaskan, bagi para wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP terhitung sejak 1 Juli, akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
"Termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP, karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP," tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai pemadanan NIK dan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dalam aturan itu disebutkan, implementasi penuh NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajiib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah dilaksanakan pada 1 Juli 2024.
Baca juga: Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024
Terkini Lainnya
- Akuisisi NET TV Oleh MD Entertainment Ditargetkan Selesai Akhir Oktober 2024
- Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Infrastruktur hingga Kesehatan untuk Korban Bencana Papua Nugini
- Paxel Kantongi Sertifikasi Halal Logistik
- Dituding AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia, Bahlil: Hanya "Black Campaign"
- 5 Penyedia Dompet Digital Kena Tegur karena Fasilitasi Judi "Online", Transaksi Paling Tinggi Rp 5,4 triliun
- BUMN Danareksa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T
- 360Kredi: Gaya Hidup "FOMO" Membawa Ketergantungan terhadap Utang Tidak Produktif
- Kemenkop-UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah sejak 2014
- Prepaid Artinya Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?
- Kenali 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
- Mengenal Listrik Prabayar dan Bedanya dengan Pascabayar
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Bertemu Perwakilan Bisnis Australia-Indonesia dan Parlemen Thailand, Menko Airlangga Berupaya Perkuat Kerja Sama Ekonomi
- Ketua KPPU Ajak 300 Anggota Asosiasi Perusahaan Ikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha
- Lancar Tanpa Gangguan, 95.000 Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta Terjual Habis di Livin’ by Mandiri
- PDN Diretas, Kementerian PUPR Pastikan Operasional Pegawai Tak Terganggu
- Bank Jago Dukung Perempuan Manfaatkan Aplikasi Digital untuk Kelola Keuangan