Berapa Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024? Cek di Sini
- Berapa gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024? Rincian daftar gaji atau honor petugas dan pengawas Pilkada akan dibahas dalam artikel ini.
Untuk diketahui, petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kenaikan honor ad hoc penyelenggara Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024.
Keputusan mengenai honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 tertuang dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Lalu, berapa gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024?
Baca juga: Catat, Ini Honor Petugas dan Pengawas Pilkada 2024
Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024
Dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, rincian gaji atau honor bagi petugas dan pengawas Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp 2,5 juta
- Anggota: Rp 2,2 juta
- Sekretaris: Rp 1,85 juta
- Pelaksana: Rp 1,3 juta.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1,5 juta
- Anggota: Rp 1,3 juta
- Sekretaris: Rp 1,15 juta
- Pelaksana: Rp 1,05 juta
- Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih): Rp 1 juta.
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
- Ketua:Rp 900.000
- Anggota: Rp 850.000
- Satlinmas: Rp 650.000.
Baca juga: Simak, Ini Honor Petugas dan Pengawas Pemilu 2024
Sementara itu, honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 dengan rincian sebagai berikut:
- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan
- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan
- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan
- Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan
- Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta.
Demikian informasi mengenai gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada Tahun 2024, termasuk gaji bagi pengawas TPS Pilkada 2024.
Baca juga: Ingat, Hari Pemilu 14 Februari Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Terkini Lainnya
- Wall Street Catat Koreksi Akhir Pekan Lalu
- Emiten Milik Aguan CBDK Melantai di Bursa Efek Hari Ini
- Mengapa Ada Opsen Pajak Kendaraan?
- Dorong Kemandirian Ekonomi Umat, DMI Gandeng UMKM
- Cara Top Up DANA dari BCA dan Biayanya
- Manajemen PIK 2 Buka Suara soal Pagar Bambu Misterius di Laut
- Rincian Biaya Ganti Kartu Debit ATM BCA Terbaru Tahun 2025
- ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik lewat Reverse Vending Machine
- Dukung Gerakan Satu Juta Pohon, KAI Logistik Tanam 1.200 Pohon di Wilayah Operasional
- Tutup Layanan Marketplace, Bukalapak Bisa Makin Untung?
- Cara Beli Tiket Proliga 2025 di PLN Mobile
- Simak, Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu Menurut Kemenaker
- Bukalapak Tutup Layanan Produk Fisik, Mendag Bilang Begini
- Gaji UMR Bojonegoro 2025 dan Daerah Lain di Seluruh Jatim
- 22 Persen Pekerjaan Saat Ini Akan Terdisrupsi oleh AI
- Krisis jika Meremehkan Hal Mendasar
- Per 1 Juli, Ini Tanggal Tagihan dan Jatuh Tempo Paylater BCA Terbaru
- NIK Sebagai NPWP Berlaku per 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya
- Bahan Pokok Sabtu 29 Juni 2024: Harga Ikan Kembung Naik, Bawang Merah Turun
- Studi Kantar: 10 Merek FMCG Teratas Dibeli oleh 60 Persen Masyarakat, Indomie di Peringkat Satu