KPPU Mulai Sidang Google, Ini Duduk Perkaranya
JAKARTA, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidang Google LCC lantaran adanya dugaan monopoli pasar melalui layanan Google Play Billing System pada Jumat (28/6/2024).
Awalnya sidang ini seharusnya dilakukan pada Kamis (20/6) kemarin, namun lantaran adanya ketidaklengkapan dokumen sidang harus ditunda.
Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengungkapkan, investigator telah mendapatkan bukti bahwa Google melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Baca juga: Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee
Akhmad menjelaskan, duduk perkaranya adalah dimulai karena Google diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.
“Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian,” ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Sabtu (29/6/2024).
Lebih lanjut Akhmad menjelaskan, berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB oleh Google meliputi aplikasi yang menawarkan langganan seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video), aplikasi yang menawarkan digital items ang dapat digunakan dalam permainan/gim, aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan seperti versi aplikasi yang bebas iklan, dan aplikasi yang menawarkan cloud software and services seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya.
Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.
Tak hanya itu, Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.
Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store.
Sehingga atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut, Investigator KKPU menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha.
Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatandeveloper Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.
“Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di ruang sidang KPPU,” ungkap Akhmad.
Baca juga: DPR Minta KPPU Awasi Layanan Starlink di Indonesia
Terkini Lainnya
- Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke Indonesia
- Ciri-ciri Rekening yang Rentan Dipakai untuk Tindak Kriminal Menurut OJK
- AlloFresh Hadirkan 4 Fitur dan Diskon untuk Mudahkan Belanja Online
- Serangan Siber Mengintai, Lindungi Data Perusahaan dengan Penggunaan Peranti yang Tepat
- UMP Sumut 2025 Naik Jadi Rp 2,9 Juta Berlaku 1 Januari
- Pendaftaran Mudik Gratis Nataru Kemenhub Dibuka, Ini Cara Daftarnya
- WeNetwork Dorong Transformasi Kepemimpinan untuk Indonesia Emas
- Pupuk Kaltim Dukung Pelestarian Ekosistem Perairan
- OJK: Penerapan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
- Vietnam Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Menko Airlangga: Beda Negara, Beda Kebijakan...
- Periode Libur Nataru, Pelabuhan Penyeberangan Terapkan Skema Khusus
- OJK Sebut PPN 12 Persen Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
- Nikmati Gaya Hidup Lebih Mudah, Ini Cara Apply Kartu Kredit Online lewat myBCA
- Digempur Risiko Geopolitik Global, OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil
- Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi 71,83 Dollar AS Per Barrel
- Cara Bayar Ujian CAT SKD Sekolah Kedinasan 2024 Lewat Shopee
- Ancaman Defisit Produksi Beras Masih Mengintai
- Berapa Gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024? Cek di Sini
- Krisis jika Meremehkan Hal Mendasar
- Per 1 Juli, Ini Tanggal Tagihan dan Jatuh Tempo Paylater BCA Terbaru