pattonfanatic.com

KPPU Mulai Sidang Google, Ini Duduk Perkaranya

ilustrasi Logo Google
Lihat Foto

JAKARTA, – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidang Google LCC lantaran adanya dugaan monopoli pasar melalui layanan Google Play Billing System pada Jumat (28/6/2024).

Awalnya sidang ini seharusnya dilakukan pada Kamis (20/6) kemarin, namun lantaran adanya ketidaklengkapan dokumen sidang harus ditunda.

Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari mengungkapkan, investigator telah mendapatkan bukti bahwa Google melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Baca juga: Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Akhmad menjelaskan, duduk perkaranya adalah dimulai karena Google diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store. GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.

“Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan atau fee kepada aplikasi sebesar 15-30 persen dari pembelian,” ujarnya dalam siaran persnya, dikutip Sabtu (29/6/2024).

Lebih lanjut Akhmad menjelaskan, berbagai jenis aplikasi yang dikenakan penggunaan GPB oleh Google meliputi aplikasi yang menawarkan langganan seperti pendidikan, kebugaran, musik, atau video), aplikasi yang menawarkan digital items ang dapat digunakan dalam permainan/gim, aplikasi yang menyediakan konten atau kemanfaatan seperti versi aplikasi yang bebas iklan, dan aplikasi yang menawarkan cloud software and services seperti jasa penyimpanan data, aplikasi produktivitas, dan lainnya.

Kebijakan penggunaan GPB tersebut mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store harus menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang (developer) aplikasi wajib memenuhi ketentuan yang ada dalam GPB tersebut.

Tak hanya itu, Google juga tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kebijakan penggunaan GPB tersebut efektif diterapkan pada 1 Juni 2022.

Bagi aplikasi yang tidak mematuhi kebijakan tersebut akan dihapus oleh Google Play Store.

Sehingga atas beberapa kebijakan yang diberlakukan oleh Google LLC tersebut, Investigator KKPU menganalisa adanya dampak terhadap persaingan usaha.

Investigator juga menyebut bahwa akibat perilaku Google LLC melalui kebijakan-kebijakannya, menimbulkan hambatan pasar jasa penyediaan pembayaran, hilangnya pilihan pembayaran bagi konsumen, serta adanya penurunan pendapatandeveloper Indonesia yang dibarengi dengan kenaikan pendapatan Terlapor.

“Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap LDP pada tanggal 16 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di ruang sidang KPPU,” ungkap Akhmad.

Baca juga: DPR Minta KPPU Awasi Layanan Starlink di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat