Demokratisasi Pajak
NEGARA-negara di dunia, termasuk Indonesia, mengandalkan sektor pajak untuk pembiayaan pembangunan. Tahun ini, sekitar 80 persen dari target pendapatan negara sebesar Rp 2.802,3 triliun berasal dari sektor penerimaan pajak.
Namun faktanya, mengumpulkan pendapatan dari sektor pajak tidaklah mudah. Contohnya, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) pribadi.
Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, realisasi rasio kepatuhan formal wajib pajak per 31 Maret 2023 hanya sebesar 66,69 persen dari 19,27 juta orang yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Beberapa faktor menjadi penyebab rendahnya kepatuhan pajak, antara lain sistem perhitungan pajak yang rumit, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya lapor pajak, dan potensi penyelewengan oleh oknum negara.
PR utama
Diskusi tentang tingginya pemotongan PPh di kalangan pekerja swasta semakin marak. Hal ini dipicu kebijakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kebijakan ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa potongan pajak lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, karena pemotongan dilakukan per bulan berdasarkan pendapatan bruto, sementara pada akhir tahun pajak dihitung berdasarkan perhitungan neto sesuai PPh 21 pasal 17.
Masyarakat semakin sadar akan berbagai pajak yang dikenakan kepada mereka. Dari mulai gaji, bonus akhir tahun, tunjangan hari raya, pembelian barang di toko atau mini market, rumah, kendaraan bermotor hingga tabungan di bank.
Wajar jika mereka mulai mempertanyakan penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan.
Salah satu slogan yang digunakan oleh negara untuk menarik pajak adalah “orang bijak taat pajak.” Untuk menjadi bijak, seseorang membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang data dan informasi pajak.
Pada sisi lain, masyarakat lebih familiar dengan predikat sebagai orang baik, dibanding bijak. Dalam narasi agama-agama, ajaran budi pekerti di sekolah, maupun pergaulan di masyarakat, orang dengan predikat baik lebih dihargai karena menyangkut tindakan ke orang lain.
Sementara bijak, tindakan yang lebih personal, berdampak pada diri sendiri. Oleh karena itu, penting untuk menilik kembali frase dalam kampanye yang digunakan. Jangan hanya karena ingin memberikan dampak kalimat berima, artinya jadi terkesan jauh dari targetnya.
Kesan jauh semakin bertambah saat tidak banyak kampanye publik yang menjelaskan pentingnya membayar pajak selain menyebutkan kewajiban sesuai undang-undang.
Kampanye pajak seringkali disuarakan dari perspektif negara, sementara publik ingin melihat dampak langsung dari uang pajak yang mereka setorkan.
Para pembayar pajak akan merasa menjadi orang baik saat menerima laporan penggunaan uang pajak PPh yang disetorkan untuk membantu proses belajar mengajar di wilayah terpencil, atau vaksin polio yang diberikan kepada balita di pulau terluar Indonesia.
Negara juga dapat menuliskan keterangan dalam struk belanja di minimarket atau restoran bahwa sekian persen dari pajak pembelian digunakan untuk biaya pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
Terkini Lainnya
- IHSG Terkoreksi di Akhir Sesi, Rupiah Perkasa
- Sampoerna, BEI, dan IBCWE Gelar Forum WING, Bahas Solusi atas Tantangan Peran Ganda Perempuan Karier
- Aturan Terbaru Bagasi Lion Air, Catat agar Terhindar Biaya Tambahan
- Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada Ditargetkan Rampung pada 2025
- Swasembada Pangan, Mentan Ikutkan TNI AD Bangun Irigasi untuk Sawah
- Indonesia Dapat Utang Rp 7,9 Triliun dari ADB untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Asosiasi Perusahaan Produsen AC Curhat TKDN ke Menperin dan DPR, Soal Apa?
- BPH Migas Perkuat Pengawasan dan Pendistribusian BBM Subsidi melalui Kerja Sama dengan Pemda
- Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 26 Triliun buat Nataru 2024/2025
- Penyaluran Pinjaman Jenius Tembus Rp 3,3 Triliun sampai September 2024
- Simak, 7 Tips Pilih Asuransi Perjalanan untuk Liburan Akhir Tahun
- Transformasi Digital Topang Kenaikan Pendapatan ASDP
- Dorong Keberlanjutan, KAI Logistik Perkuat Sistem dan Digitalisasi
- Single Stock Futures: Mekanisme Transaksi Mirip Saham, tapi Modalnya Lebih Kecil
- Petrokimia Gresik Gandeng ITS Perbarui Motor Listrik Operasional
- Rincian Harga Emas Antam Minggu 30 Juni 2024, Naik Rp 5.000
- Ketahui, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS
- Harga Bahan Pokok Minggu 30 Juni 2024, Harga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras Naik
- Pemerintah Buka Suara soal Isu Pertalite Bakal Naik Bulan Depan
- Mengenal Black Card, Kartu Elit Hanya untuk Orang Berduit