Kacamata Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

- Kacamata menjadi salah satu alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penjaminan kacamata BPJS Kesehatan, bisa diberikan kepada peserta yang mengalami gangguan penglihatan sesuai indikasi medis.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dituliskan bahwa pemberian klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan diberikan dalam waktu dua tahun sekali.
Baca juga: Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Adapun peresepan kacamata menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Penjaminan kacamata gratis dari BPJS Kesehatan bisa diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dengan bukti hasil pemeriksaan mata.
Lebih lanjut, bagaimana cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan dan ketentuannya?
Baca juga: Mau Klaim Kacamata BPJS Kesehatan? Ini Ketentuan dan Caranya
Cara klaim kacamata BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan subsidi penjaminan lensa kacamata minus, plus, maupun silinder, dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Untuk dana subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan diberikan berdasarkan kelas peserta sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan kelas 1, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 330.000
- BPJS Kesehatan kelas 2, subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 220.000
- BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 165.000.
Peserta yang akan melakukan klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan, bisa membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Dijamin BPJS, Apa Saja?
Sementara itu, cara klaim kacamata gratis BPJS Kesehatan sebagai berikut:
- Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata
- Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit.
Setelah itu, Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi, untuk melakukan pembelian kacamata.
Baca juga: Ketahui, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, penjaminan kacamata tidak bisa diberikan bagi peserta yang tak memenuhi indikasi medis atau dalam waktu kurang dari dua tahun sejak tanggal legalisasi kacamata.
Selain itu, penjaminan kacamata BPJS Kesehatan juga tidak bisa dilakukan pada kasus penggantian bingkai kacamata saja.
Demikian informasi mengenai ketentuan dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Peserta yang memerlukan penggantian kacamata sebelum dua tahun disebabkan oleh hal apa pun, baik perubahan ukuran, hilang, rusak, dan lainnya, maka tidak termasuk dijamin BPJS Kesehatan.
Baca juga: Ketahui, Ini 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Terkini Lainnya
- Sejak Januari, 1,2 Juta Kiloliter B40 Sudah Disalurkan
- KAI Minta Maaf Pemesanan Tiket Lebaran Bermasalah, Pastikan Perbaikan Sistem
- 5 Ide Bisnis Menjanjikan dengan Peluang Sukses Tinggi
- PP 6/2025 Terbit, Korban PHK Kini Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
- Harga Batu Bara untuk Kebutuhan PLN Dipastikan Tak Akan Naik
- Bulog Diminta Serap 25.000 Ton Gabah per Hari Jelang Lebaran
- Tingkatkan Kualitas Pegawai Lewat Inovasi dan Pelatihan, Bank Mandiri Kantongi 2 Sertifikasi ISO
- Dua Direksi Bank Mandiri Tambah Kepemilikan Saham BMRI di Tengah Koreksi Pasar
- PLTN Indonesia Direncanakan Beroperasi 2032, 29 Lokasi Masuk Pertimbangan
- OIKN Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Proyek Infrastruktur IKN
- BEI: 20 Perusahaan Antre IPO, Mayoritas Beraset Jumbo
- Spotify Siapkan Layanan Premium Baru, Tarif Bisa Tambah Rp 95.000 per Bulan
- Satgas Hilirisasi Siapkan 35 Proyek Senilai Rp 2.011 Triliun
- Perang Dagang Berlanjut, Trump Targetkan Tarif Impor Mobil
- Jebakan Asmara dan AI, Modus Baru Penipuan Kripto
- PP 6/2025 Terbit, Korban PHK Kini Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
- Rincian Harga Emas Antam Minggu 30 Juni 2024, Naik Rp 5.000
- Ketahui, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS
- Harga Bahan Pokok Minggu 30 Juni 2024, Harga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras Naik
- Pemerintah Buka Suara soal Isu Pertalite Bakal Naik Bulan Depan
- Mengenal Black Card, Kartu Elit Hanya untuk Orang Berduit