Catat, Tarif Listrik Juli Sampai September 2024 Tidak Naik
- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III, yang berlaku bulan Juli sampai September 2024 bagi pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan menjaga tingkat inflasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Juni 2024
Penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Jisman dalam keterangan tertulis yang dikutip , Senin (1/7/2024).
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024
Sesuai regulasi, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024.
Yaitu, kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Sementara itu, tarif tenaga listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan. Para pelanggan tersebut tetap mendapatkan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," pungks Jisman.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April 2024
Terkini Lainnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Sido Muncul Gelar Operasi Katarak Gratis untuk 150 Masyarakat di Banjarnegara
- Daftar Kereta Api Paling Laris Sepanjang 2024, Siapa Juaranya?
- Rencana Kemendag: UMKM RI Bisa Jualan ke Filipina Nebeng Amazon
- Kabar Gembira untuk Warga Solo, Simpang Joglo Beroperasi 1 November
- Eks Gubernur BI Soedrajat Dwiwandono Dapat Penghargaan Wirakarya Adhitama FEB UI
- BNI dan Garuda Indonesia Tebar Bonus hingga 25.000 GarudaMiles
- RI Berpeluang Jadi Produsen Elektronik Rumah Tangga Terbesar Kedua Setelah China
- Prodia StemCell Gandeng BRIN Kembangkan Terapi Regeneratif
- Respons Para Menteri Jokowi saat Ditanya Kans Masuk Kabinet Prabowo
- Bus Wisata Monas Explorer 2 Baru Diresmikan, Cek Rute dan Jadwalnya
- Mentan Amran Klaim RI Sudah Bisa Swasembada Pangan 3 Tahun Lagi
- Dalam Sepekan Emas Antam Naik Rp 17.000, Ini Rinciannya
- Shopee 10.10 Brands Festival Catat Peningkatan Transaksi 7 Kali Lipat di Shopee Mall
- Kimia Farma Buka Lowongan Kerja hingga 18 Oktober 2024, Cek Syaratnya
- Mentan Targetkan Merauke Jadi Laboratorium Raksasa Pertanian Modern
- Daftar Harga BBM Pertamina Per 1 Juli 2024
- Mengawali Juli, Berikut Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini
- Harga Bahan Pokok 1 Juli 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Bandeng
- Catat, 5 Tips Investasi Saat Pasar Bergejolak
- Lowongan Kerja PT Brantas Energi untuk S1 Akuntansi, Ini Persyaratannya