pattonfanatic.com

Bagi Hasil Pertama Sukuk ESG BSI Bakal Dibayarkan September 2024

Ilustrasi Sukuk.
Lihat Foto

JAKARTA, - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah berhasil mencatatkan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I. Pendapatan bagi hasil dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah.

Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho mengatakan, pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024. Sedangkan untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

“Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,” kata dia dalam keterangan resmi, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Bidik Pendanaan Rp 1 Triliun, CIMB Niaga Finance Tawarkan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pencatatan, Sukuk Mudharabah Seri A terdapat sebesar Rp 1,7 triliun, Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp 220 miliar, dan Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp 1,08 triliun di Bursa Efek Indonesia.

“ESG Sukuk BSI diharapkan bisa menjadi alternatif investasi syariah untuk semua segmen karena investasi ini aman, liquid dan memberikan bagi hasil yang kompetitif. Cocok untuk anak-anak muda,” imbuh dia.

Ade menjelaskan, Sukuk Mudharabah Seri A memiliki imbal hasil sebesar ekuivalen 6,65 persen per tahun untuk jangka waktu 370 hari. Untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B memiliki imbal hasil ekuivalen 6,7 persen per tahun untuk jangka waktu dua tahun. Adapun jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C memiliki imbal hasil ekuivalen 6,8 persen untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal emisi.

Baca juga: BRI Danareksa Sekuritas Jadi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk ESG BSI

 


Sebelumnya, seluruh nilai dana Sukuk Mudharabah Keberlanjutan I BSI Tahap I 2024 yang akan ditawarkan sebesar Rp 3 triliun, yang dijamin secara kesanggupan penuh dengan nominal yang sama.

Sebagai informasi, BSI sendiri telah memperoleh hasil pemeringkatan nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia.

Dana yang terkumpul dari hasil emisi Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I, sekitar 30-50 persen dana sukuk yang diperoleh akan disalurkan di sektor Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL).

Baca juga: BSI Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp 59,19 Triliun Per Maret 2024

Sektor itu termasuk kategori energi terbarukan, produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi, serta pengelolaan air limbah yang berkelanjutan.

Sedangkan penyaluran dana untuk kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) memiliki porsi 50-70 persen. Adapun per Maret 2024, portofolio pembiayaan berkelanjutan di BSI mencapai Rp 59,19 triliun yang terbagi atas kategori KUBL sebesar Rp 12,57 triliun dan KUBS sebesar Rp 46,62 triliun.

Pada masa penawaran awal, PUB Tahap I mendapatkan tanggapan yang sangat positif dari investor hingga mengalami kelebihan permintaan 3 kali.

Adapun penjamin pelaksana emisi efek dan penjamin emisi efek Sukuk Mudharabah ini yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat