pattonfanatic.com

Minuman Berpemanis Kena Cukai, Kemenperin: Industri Kecil Akan Terdampak

Pemerintah berencana akan mulai mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perindustrian mengatakan, pemberlakuan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) akan berdampak terhadap industri kecil dan UMKM.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, Kemenperin juga sudah melakukan analisis terkait elastisitas terhadap pemberlakukan cukai MBDK tersebut.

"Jadi dampak ke industri-nya, terutama UMKM dan industri kecil mendengar ini juga berdampak. Sementara untuk dampak yang besar untuk industri besar, ini akan bisa dengan cepat melakukan analisis," kata Putu dalam RDP dengan Komisi IX DPR terkait Arah Kebijakan Pembatasan Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) di masyarakat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Setoran Pajak dan Cukai Lesu, Penerimaan Negara Turun jadi Rp 1.123,5 Triliun per Mei 2024

Putu mengatakan, beberapa negara sudah menerapkan cukai MBDK seperti Australia, Meksiko, dan Inggris. Namun, kata dia, tingkat obesitas di negara tersebut masih tinggi.

"Ini kayak seperti Meksiko, yang masih Meksiko, ini kalau kita lihat masih obesity rate-nya ini masih juga meningkat. Demikian juga yang dilaksanakan di Inggris maupun di Australia," ujarnya.

Lebih lanjut, Putu mengatakan, adanya pengaturan GGL ini, para pelaku industri akan mengikuti proses-proses seperti labeling dan izin dari Badan Pengaws Obat dan Makanan (BPOM).

"Industri ini mengikuti semua proses-proses tersebut, ya proses-proses tersebut, sehingga bisa mendapat izin edar dari BPOM," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pembahasan dan perumusan terkait ketentuan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, ketentuan pengenaan cukai terhadap MBDK sudah mendapatkan dukungan dari Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, untuk diterapkan pada tahun ini.

"Dapat kami sampaikan, memang Menkes sangat men-support implementasi MBDK pada 2024," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2024, Kamis (22/2/2024).

Seiring dengan dukungan tersebut, Askolani bilang, pihaknya bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu terus membahas perumusan ketentuan tersebut.

Koordinasi juga dilakukan oleh Kemenkeu dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Askolani menyebutkan, pelaksanaan pengenaan cukai MBDK baru akan diumumkan oleh pemerintah setelah perumusan regulasi tersebut rampung.

Dalam proses perumusan regulasi tersebut, pemerintah juga akan melakukan pembahasan dengan Komisi XI DPR RI selaku legislatif.

"Setelah tahap itu baru kemudian pemerintah bisa mengumumkan mengenai kenaikan tersebut pada waktunya," ucap Askolani.

Baca juga: Minuman Berpemanis Kena Cukai demi Kesehatan, Asosiasi: Kebijakan yang Tidak Tepat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat