Mulai Hari Ini, NIK Bisa Digunakan untuk 7 Layanan Pajak Ini
JAKARTA, - Nomor induk kependudukan (NIK) resmi bisa digunakan untuk sejumlah layanan perpajakan wajib pajak (WP) terhitung mulai Senin (1/7/2024) hari ini. Hal ini menyusul dengan implementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 Tahun 2023, NPWP 16 digit dengan menggunakan NIK bagi WP orang pribadi mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2024.
Oleh karenanya, melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6) Ditjen Pajak meluncurkan layanan perpajakan berbasis NIK sebagai NPWP.
Baca juga: NIK Berlaku Penuh jadi NPWP Mulai Hari Ini
Terhitung sejak 1 Juli, Ditjen Pajak menyiapkan 7 layanan administrasi perpajakan yang bisa diakses menggunakan NIK, yakni sebagai berikut:
a. pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration)
b. akun profil Wajib Pajak pada DJP Online
c. informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP)
d. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26)
e. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi)
f. penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah)
g. pengajuan keberatan (e-Objection).
"Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit," kata Dwi, dalam keterangannya, Senin.
Lebih lanjut Dwi bilang, jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan.
"Secara bertahap, kami akan mengumumkan penambahan jenis layanan yang sudah mengakomodasi NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU," tuturnya.
Dwi juga menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Dirjen ini, apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit.
"Karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak," ucapnya.
Baca juga: NIK Sebagai NPWP Berlaku per 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya
Terkini Lainnya
- Dukung Ekosistem Industri EV, Bank DBS Indonesia Jadi Bank Pertama yang Bergabung dengan AEML
- Imbas Pemangkasan Bandara Internasional, Angkasa Pura Bikin Konsep Regionalisasi
- Kelas Menengah Rentan Turun Kelas, Pembatasan Pertalite Perlu Dipertimbangkan
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
- Golden Westindo Artajaya Bidik Dana Segar Rp 82,28 Miliar dari IPO
- 6 Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah dan Penjabarannya
- Wapres: Jaminan Sosial Penting Diberikan untuk Pekerja Rentan
- AI Jadi Senjata Industri Fintech "Lawan Balik" Judi Online
- Indonesia Emas, Wapres Targetkan 99,5 Persen Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Siapa Marimutu Sinivasan? Obligor Kakap BLBI yang Diduga Mau Kabur ke Malaysia
- Indonesia-Jerman Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagalistrikan di Ajang ISEW 2024
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Jawa Timur Posisi 1 Penduduk Miskin Terbanyak Per Maret 2024, Ini Daftar 9 Provinsi Lain
- Banyak Perusahaan Kurangi Karyawan, Emiten GPS Ini Beberkan Strategi Pertahankan Pekerjanya
- Muhammadiyah Disebut Bakal Dirikan Bank Syariah, Ketua Pengurus: Memang Ada Rencana...
- IHSG dan Rupiah Ditutup Menguat di Akhir Sesi
- Minuman Berpemanis Kena Cukai, Kemenperin: Industri Kecil Akan Terdampak