Sri Mulyani Ungkap Kategori BUMN yang Perlu Ditutup
JAKARTA, - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah melakukan klasterisasi pengelolaan BUMN sesuai dengan kinerja dan kepentingan dalam menjalankan penugasan atau mandat pembangunan.
Klasterisasi yang telah disusun bersama Kementerian BUMN ini mencakup empat kuadran. Terdiri dari kuadran 2, yakni strategic value and welfare creator alias BUMN yang menjalankan mandat pemerintah dan memiliki kinerja keuangan yang baik.
Lalu, kuadran 1 yakni strategic value alias BUMN yang menjalankan mandat pemerintah, tetapi kinerja keuangannya kurang bagus.
Kemudian, kuadran 4 yakni surplus creator alias BUMN dengan sedikit mandat dari pemerintah, tetapi memiliki kinerja keuangan yang baik.
Serta terakhir, kuadran 3 yakni non-core, alias BUMN dengan mandat dan kinerja keuangan yang rendah. Secara khusus, Sri Mulyani bilang, BUMN di klaster non-core seharusnya ditutup atau dilikuidasi.
"Yang non-core, ini teoretis seharusnya pemerintah tidak harus memiliki, karena ini sebetulnya dari sisi mandat pembangunannya kecil sekali dan performance-nya tidak bagus," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Sri Mulyani Minta Restu DPR Suntik 4 BUMN dan Bank Tanah Rp 6,1 Triliun
Ia menjelaskan, BUMN dalam kuadran non-core tidak menjadi alat pemerintah untuk mendorong pembangunan sehingga tidak perlu menjadi prioritas untuk dipertahankan.
Kondisi BUMN dalam kuadran ini kemungkinan disebabkan oleh pengelolaan bisnis yang salah dan sudah berlangsung lama, ataupun sektor bisnisnya tak lagi strategis di masa sekarang.
"Mungkin karena mismanagement-nya sudah lama, dan sebetulnya sektor tersebut tidak lagi menjadi sektor yang stategis atau penting. Maka, dalam hal ini tidak harus dimiliki pemerintah, atau bahkan seharusnya bisa ditutup dan likuidasi," jelas Sri Mulyani.
Terkait daftar BUMN yang masuk ke dalam masing-masing kuadran tersebut, Sri Mulyani menyebut pemerintah belum secara tegas mengklasifikasikannya. Ia bilang, ada 76 BUMN yang dilakukan kategorisasi mengacu pada kuadran tersebut.
Baca juga: Fordigi BUMN: Pekerja di Sektor Informal Naik 30 Persen tapi Banyak Belum Akses BPJS
Menurut bendahara umum negara tersebut, kuadran itu menjadi alat bagi pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, utnuk mempertimbangkan pemberian penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN.
Kuadran tersebut pun digunakan Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan pelat merah.
"Jadi ini tools (alat), ini juga untuk mendisiplinkan kami di DJKN dalam nanti men-treat perlu atau tidaknya PMN, bagaimana untuk melakukan PMN tunai atau non-tunai, juga mengevaluasi dan memberikan dukungan atau catatan terhadap rencana yang akan dilakukan Kementerian BUMN terhadap BUMN-BUMN tersebut," paparnya.
"Tapi nanti kami akan sampaikan (daftar BUMN di masing-masing kuadran), secara indikatif sudah ada, tapi kami belum menyampaikan sebagai sesuatu yang eksplisit pada hari ini," pungkas Sri Mulyani.
Terkini Lainnya
- Naik Rp 4.000, Cek Harga Emas Antam Terbaru Senin 16 September 2024
- Harga Emas Terbaru di Pegadaian Senin 16 September 2024
- Harga Bahan Pokok Senin 16 September 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Bandeng
- Cara Bayar Tilang Elektronik melalui ATM BCA
- Kacamata Dijamin BPJS Kesehatan, Ini Cara Klaim dan Ketentuannya
- Kementerian KKP: Susu Ikan Berbentuk Hidrolisat Protein, Bukan Susu Sebenarnya
- Polemik Kadin, 3 Serikat Buruh Hanya Akui Kepemimpinan Arsjad Rasjid
- Pelengseran Arsjad Rasjid sebagai Ketum Kadin: Kapitalisme Semu Masih Ada?
- Lowongan Kerja KBRI Den Haag Belanda untuk D4, Ini Persyaratannya
- Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin Indonesia, Menkumham Pastikan Keppres Baru Segera Terbit
- [POPULER MONEY] Daratan Singapura Makin Luas Berkat Pasir Indonesia | Kubu Arsjad Rasjid "Terusir" dari Kantor Kadin
- Cara Bayar Tilang Elektronik Lewat Tokopedia
- Cara Beli Tiket Tarif Khusus Go Show via Access by KAI
- Anindya Bakrie Klaim Munaslub Permintaan Kadin Daerah
- Arsjad Rasjid Bantah Langgar Aturan dan Bawa Kadin Berpolitik
- Ungkap Cara Kerja "Family Office", Luhut: Orang Super Kaya Dunia Simpan Duit di Indonesia, Bebas Pajak...
- Cara Transfer DANA ke Gopay dan Sebaliknya
- Perum Peruri Buka Lowongan Kerja hingga 5 Juli 2024, Simak Persyaratannya
- Cara Menghapus Daftar Transfer di myBCA
- Indonesia Tambah Impor 8 KRL Baru dari China pada 2025, Nilainya Rp 2,20 Triliun