OJK Rilis Aturan Paylater Tahun Depan, Bank CIMB Niaga Perkuat Fondasi Bisnis
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan mengeluarkan aturan untuk industri paylater di tahun depan.
Dalam beleid baru tersebut rencananya akan diatur persoalan mengenai perlindungan konsumen, transparansi, keberlanjutan bisnis, dan pengelolaan risiko.
Pengaturan itu mencakup metode penilaian kredit (credit scoring), suku bunga dan biaya lain-lain, perlindungan data pribadi, mekanisme layanan pengaduan, mekanisme penagihan, pelaporan informasi konsumen, kolektibilitas, dan kemitraan penyelenggaraan paylater.
Baca juga: Hasil Riset: 68 Persen Masyarakat Pertama Kali Akses Kredit Lewat Paylater
Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Noviady Wahyudi mengatakan, perseroan sangat mendukung regulasi tersebut. Produk paylater harus menjadi solusi yang tepat, aman dan nyaman bagi nasabah.
Untuk itu, CIMB Niaga telah menyiapkan produk paylater yang mengedepankan aspek-aspek seperti penilaian kelayakan kredit, transparansi suku bunga dan biaya, perlindungan data pribadi, mekanisme pengaduan hingga mekanisme penagihan dan pelaporan kolektalibitas yang mengutamakan kepentingan nasabah.
"Kami berharap regulasi tersebut dapat memperkuat business foundation paylater yang saat ini masih terus berkembang," kata dia kepada , Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Nilai Rata-rata Transaksi Paylater di Indonesia Masih di Bawah Rp 500.000
Pria yang karib disapa Dede tersebut menuturkan, hadirnya aturan tersebut akan memberikan kenyamanan bagi nasabah. Hal ini sangat baik untuk lembaga keuangan dalam melakukan inovasi produk paylater secara berkelanjutan.
Pasalnya, inovasi akan mempercepat peningkatkan penumbuhan bisnis ke depannya.
Terkini Lainnya
- Catat, Ini Biaya Pasang Listrik Baru PLN sesuai Batas Daya Tahun 2024
- Buru Para Pengemplang BLBI, Di Era Prabowo Bakal Ada Komite Khusus
- Nasib UMP 2025 Akan Diputuskan di Pemerintahan Prabowo
- Menelusuri Jalur Karier Wirausaha
- Dukung Ekosistem Industri EV, Bank DBS Indonesia Jadi Bank Pertama yang Bergabung dengan AEML
- Imbas Pemangkasan Bandara Internasional, Angkasa Pura Bikin Konsep Regionalisasi
- Kelas Menengah Rentan Turun Kelas, Pembatasan Pertalite Perlu Dipertimbangkan
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
- Golden Westindo Artajaya Bidik Dana Segar Rp 82,28 Miliar dari IPO
- 6 Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah dan Penjabarannya
- Wapres: Jaminan Sosial Penting Diberikan untuk Pekerja Rentan
- AI Jadi Senjata Industri Fintech "Lawan Balik" Judi Online
- Indonesia Emas, Wapres Targetkan 99,5 Persen Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- IHSG dan Rupiah Kompak Melemah di Akhir Sesi
- Gajah Tunggal Bakal Tebar Dividen Rp 174,2 Miliar, Cek Jadwalnya
- Industri Penerbangan Terdampak Pelemahan Rupiah, INACA Minta Ada Relaksasi
- Marak PHK, Klaim JHT Industri Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki Tembus Rp 385 Miliar
- Kulik Chatbot WhatsApp, Platform Penting untuk Tingkatkan Kepuasan Pelanggan