pattonfanatic.com

Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Diduga Terkendala Kesepakatan Valuasi

Ilustrasi Bank Muamalat
Lihat Foto

JAKARTA, - Kabar batalnya aksi korporasi berupa merger antara unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk kian santer berembus.

Direktur Eksekutif Segara Research and Institute Piter Abdullah menduga, manajemen BTN dan pemegang saham pengendali Bank Muamalat yakni Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak mencapai kesepakatan valuasi.

Adapun, kesepakatan harga mungkin tidak tercapai karena posisi BPKH sebagai pengelola dana haji.

Sesuai aturan, investasi BPKH tidak boleh menghasilkan return negatif atau rugi. Di sisi lain, valuasi Bank Muamalat saat ini, mungkin sudah di bawah nilai investasi awal BPKH.

Sehingga, apabila Muamalat dijual di harga wajarnya saat ini, dapat menciptakan kerugian bagi BPKH yang bisa menimbulkan persoalan baru yaitu masalah hukum di kemudian hari.

Baca juga: OJK Belum Terima Permohonan Resmi Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Seiring dengan itu, BTN juga tidak mungkin membeli Muamalat sesuai nilai investasi BPKH, karena dianggap mengabaikan rekomendasi tim appraisal dari hasil due diligence.

Sedikit catatan, saham yang akan dibeli BTN ini adalah milik BPKH yang pengelolaan dananya diatur secara ketat oleh undang undang.

"Ini seperti simalakama, BTN tidak mungkin membeli aset pada harga yang lebih tinggi dari nilai wajarnya. Sementara BPKH tidak mungkin menjual aset atau kepemilikan saham di bawah nilai investasinya,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: OJK Restui Rencana Merger 2 Anak Usaha BCA Bidang Pembiayaan Otomotif

Dengan demikian, ketika prosesnya dilanjutkan justru akan merugikan semua pihak, termasuk BTN dan BPKH.

“Mungkin kedua pihak terbentur situasi yang sulit tapi keputusan harus tetap diambil. Saya kira, apabila BTN batal beli Muamalat setelah due diligence, menunjukkan komitmen BTN dalam melakukan aksi korporasi yang kredibel dan akuntabel,” imbuh dia.

Piter menambahkan, hasil due diligence yang tidak sesuai harapan, bukan isu besar buat keduanya.

Pasalnya, BTN bisa fokus mencari strategi lain untuk spin off.

Baca juga: Soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank, OJK: Pemegang Saham Masih Negosiasi

Sementara bagi Muamalat ini menjadi momen yang bagus untuk melanjutkan transformasi, sehingga bisa menjadi bank yang lebih sehat, kuat dan siap melanjutkan ke perjalanan berikutnya.

Sebagai informasi, hingga 31 Maret 2024, aset BTN Syariah telah menyentuh Rp 54,8 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 17,9 persen secara tahunan (year-on-year).

Hal ini membuat unit usaha syariah (UUS) BTN tersebut sudah harus melakukan spin off atau pemisahan diri dari perusahaan induknya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat