Proses Akuisisi Muamalat oleh BTN Tidak Berlanjut karena Beda Visi?
JAKARTA, - Kabar batalnya aksi korporasi berupa merger antara unit usaha syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk kian santer berembus.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat menilai batalnya aksi merger tersebut antara lain karena ketidaksamaan visi dari keduabelak pihak.
“Meski masih terdengar sayup sayup, tampaknya rumors tersebut (BTN batal akuisisi) memang benar adanya. Saat melakukan due diligence, kedua pihak mungkin merasa tidak memiliki visi yang sama dan akhirnya memilih strategi berbeda,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Visi yang dimaksud sebut Emir, terkait dengan strategi pengembangan bank syariah hasil merger. BTN mungkin akan membawa bisnis model yang sangat fokus pada ekosistem perumahan, sementara banyak pihak berharap Bank Muamalat melanjutkan strategi yang sudah dirintis oleh para pendirinya.
Baca juga: Rombak Pengurus, Ini Susunan Terbaru Direksi dan Komisaris Bank Muamalat
Emir mencium gelagat batalnya akuisisi ketika Muhammadiyah menyuarakan pentingnya Bank Muamalat untuk berdiri sendiri, bukan menjadi bagian dari keluarga BUMN. Masukan tersebut mungkin membuat para pihak menjadi gamang untuk melangkah lebih jauh.
“Ini merupakan hal yang wajar. Tidak semua due diligence harus berakhir dengan merger dan akuisisi. Apapun keputusannya, kami tentu mengapresiasi selama keputusan tersebut didasari pertimbangan yang sangat matang. Yang penting semangatnya tetap sama yakni demi kemajuan industri keuangan syariah negeri ini,” katanya.
Mengutip pernyataan Anwar Abbas, salah satu tokoh Muhammadiyah, keberadaan “bank milik umat” perlu dipertahankan untuk kemaslahatan bersama sekaligus merawat warisan para pendirinya yang sudah bersusah payah menjaga Muamalat.
“Dengan beberapa pertimbangan, ide untuk memergerkan Bank Muamalat dan BTN Syariah sebaiknya tidak dilanjutkan,” kata Anwar yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu beberapa waktu lalu.
Dia mengungkapkan, di tengah-tengah persaingan dunia perbankan di Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim, sebaiknya tetap ada bank swasta milik umat Islam.
Ia berharap dalam menangani masalah Bank Muamalat perlu pendekatan yang tidak hanya murni mempergunakan hitung-hitungan ekonomi dan bisnis saja.
"Kita juga harus bisa memperhatikan dan mempertahankan sejarah, maksud dan tujuan dari mendirikan bank ini yaitu kita ingin umat Islam punya bank yang berdasarkan prinsip syariah," imbuh dia.
Baca juga: OJK Belum Terima Permohonan Resmi Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
Baca juga: Penyaluran Kredit BTN Rp 348,40 Triliun per Mei 2024
Lebih lanjut ia bilang, bank syariah milik umat tersebut diharapkan akan dapat membantu ekonomi umat, terutama usaha-usaha yang berada di kelompok UMKM, usaha kecil, mikro, dan ultra mikro.
Pasalnya kelompok usaha tersebut saat ini jumlahnya mencapai 99 persen dari seluruh pelaku usaha di negeri ini.
"Yang oleh sistem perbankan yang ada secara sistemik telah termarginalkan," sebut Anwar.
Sebagai informasi, hingga 31 Maret 2024, aset BTN Syariah telah menyentuh Rp 54,8 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 17,9 persen secara tahunan (year-on-year).
Hal ini membuat unit usaha syariah (UUS) BTN tersebut sudah harus melakukan spin off atau pemisahan diri dari perusahaan induknya.
Terkini Lainnya
- Ketika Jokowi Bercerita Kepuasan Publik Terhadap Kinerjanya Anjlok Karena Harga BBM Naik
- Bangun Jalan Desa 366.000 Km, Jokowi: Masih Kurang, Harusnya 2-3 Kalinya...
- Akuisisi NET TV Oleh MD Entertainment Ditargetkan Selesai Akhir Oktober 2024
- Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Infrastruktur hingga Kesehatan untuk Korban Bencana Papua Nugini
- Paxel Kantongi Sertifikasi Halal Logistik
- Dituding AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia, Bahlil: Hanya "Black Campaign"
- 5 Penyedia Dompet Digital Kena Tegur karena Fasilitasi Judi "Online", Transaksi Paling Tinggi Rp 5,4 triliun
- BUMN Danareksa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T
- 360Kredi: Gaya Hidup "FOMO" Membawa Ketergantungan terhadap Utang Tidak Produktif
- Kemenkop-UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah sejak 2014
- Prepaid Artinya Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?
- Kenali 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
- Industri Penerbangan Terdampak Pelemahan Rupiah, INACA Minta Ada Relaksasi
- Penurunan Tingkat Kemiskinan Dinilai Belum Memuaskan
- Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Diduga Terkendala Kesepakatan Valuasi
- Marak PHK, Klaim JHT Industri Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki Tembus Rp 385 Miliar
- Kulik Chatbot WhatsApp, Platform Penting untuk Tingkatkan Kepuasan Pelanggan