Yunani Terapkan Sistem Kerja 6 Hari dalam Seminggu
ATHENA, - Yunani menerapkan kebijakan sistem kerja enam hari dalam seminggu untuk beberapa industri.
Kebijakan ini dihadirkan sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan lapangan kerja di negara Eropa selatan tersebut.
Dikutip dari CNBC, Selasa (2/7/2024), peraturan yang mulai berlaku per 1 Juli 2024 tersebut berlawanan dengan tren global di mana perusahaan-perusahaan menerapkan jumlah hari kerja yang lebih sedikit dalam seminggu.
Baca juga: Kementerian BUMN Uji Coba Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu
Berdasarkan undang-undang baru tersebut, yang disahkan sebagai bagian dari undang-undang ketenagakerjaan yang lebih luas pada tahun lalu, karyawan perusahaan swasta yang menyediakan layanan sepanjang waktu dilaporkan akan memiliki pilihan untuk bekerja tambahan dua jam per hari atau tambahan delapan jam per hari.
Perubahan ini berarti jam kerja 40 jam seminggu dapat diperpanjang menjadi 48 jam per minggu untuk beberapa jenis industri.
Pekerja jasa makanan dan pariwisata tidak termasuk dalam inisiatif enam hari kerja dalam seminggu.
Pemerintahan Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis yang pro-bisnis mengatakan bahwa kebijakan ini ramah pekerja dan sangat berorientasi pada pertumbuhan.
Baca juga: Kementerian BUMN Akan Terapkan Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu
Hal ini dirancang untuk mendukung karyawan yang tidak mendapatkan kompensasi yang memadai atas kerja lembur dan untuk membantu menangani masalah ketenagakerjaan yang tidak diumumkan.
Meski demikian, serikat buruh dan pengamat politik mengecam keras tindakan tersebut.
Giorgos Katsambekis, dosen politik Eropa dan internasional di Loughborough University, Inggris, menggambarkan pemberlakuan undang-undang ketenagakerjaan oleh pemerintah Yunani sebagai langkah mundur yang besar bagi angkatan kerja yang sudah bekerja dengan jam kerja terpanjang di Uni Eropa.
Terkini Lainnya
- Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Kanada Ditargetkan Rampung pada 2025
- Swasembada Pangan, Mentan Ikutkan TNI AD Bangun Irigasi untuk Sawah
- Indonesia Dapat Utang Rp 7,9 Triliun dari ADB untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan
- Asosiasi Perusahaan Produsen AC Curhat TKDN ke Menperin dan DPR, Soal Apa?
- BPH Migas Perkuat Pengawasan dan Pendistribusian BBM Subsidi melalui Kerja Sama dengan Pemda
- Bank Mandiri Siapkan Uang Tunai Rp 26 Triliun buat Nataru 2024/2025
- Penyaluran Pinjaman Jenius Tembus Rp 3,3 Triliun sampai September 2024
- Simak, 7 Tips Pilih Asuransi Perjalanan untuk Liburan Akhir Tahun
- Transformasi Digital Topang Kenaikan Pendapatan ASDP
- Dorong Keberlanjutan, KAI Logistik Perkuat Sistem dan Digitalisasi
- Single Stock Futures: Mekanisme Transaksi Mirip Saham, tapi Modalnya Lebih Kecil
- Petrokimia Gresik Gandeng ITS Perbarui Motor Listrik Operasional
- Dengan Kolaborasi dan Teknologi, Bisnis di Indonesia Dapat Capai Potensi Maksimal
- Tiket Kereta Api Nataru 2024/2025 Sudah Terjual 739.418 Kursi, Ini 10 KA Favorit
- Daftar Biaya Admin Mandiri Per Bulan Sesuai Jenis Kartu
- Volume Perdagangan Kripto di Indodax Tembus Rp 29 Triliun, Pengguna 6,7 Juta Orang
- Jamkrindo Tingkatkan Peran dalam Pengembangan UMKM
- Shopee Sepakati Pakta Integritas dari KPPU soal Perubahan Perilaku
- Pertagas: Keberlanjutan Bukan Sekadar Tanggung Jawab, tapi Peluang Bisnis Jangka Panjang
- INACA Desak Pemerintah Serahkan Tarif Tiket Pesawat ke Mekanisme Pasar