pattonfanatic.com

Soal Rencana China Buka Pabrik Tekstil di Indonesia, Serikat pekerja: Harapannya Bisa Menyerap Lapangan Kerja

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan keterangan kepada wartawan terkait aksi yang dilakukan buruh tekstil di Patung Kuda Arjuna Wijaya. Rabu (3/7/24)
Lihat Foto

JAKARTA, - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan persetujuannya soal rencana perusahaan tekstil asal China dan Singapura yang akan beroperasi di Tanah Air.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dengan beroperasinya pabrik baru asal luar negeri di Indonesia bisa membuka lowongan kerja di Tanah Air.

“Rencana investasi asing dari negara manapun tentu serikat buruh setuju. Karena itu akan menyerap lapangan kerja,” ujarnya usai melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Jubir Kemenperin: Jangan Korbankan Industri Tekstil demi Industri Lain

Namun, Said Iqbal menegaskan, jika perusahaan asing mau membuka usaha bisnisnya di Tanah Air harus patuh pada regulasi yang dibentuk pemerintah. Hal itu agar produk-produk domestik bisa terlindungi.

“Seperti AS mereka punya peraturan untuk melindungi bajanya, di Jepang juga mereka ada aturan agar melindungi industri perairannya di lindungi. Nah di Indonesia juga aturan yang dibuat untuk melindungi industri harus dipatuhi,” tegasnya.

Baca juga: Marak PHK, Klaim JHT Industri Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki Tembus Rp 385 Miliar

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, salah satu perusahaan asal China dan Singapura ingin membangun pabrik tekstil di Indonesia.

Luhut mengaku senang dengan rencana itu lantaran akan membuka banyak lapangan kerja.

Namun Luhut masih pelit biacara ihwal nama perusahaan yang dia maksud.

“Kemarin menarik tekstil Tiongkok mau investasi di Indonesia. Mereka datang lagi ke rumah saya, mereka mau buka industri. Pegawainya yang saya sennag, 90.000 orang itu dikasih asrama," ungkap Luhut dalam MINDialogue di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Menkeu: Aturan Anti Dumping Produk Tekstil Menunggu Aturan Mendag dan Menperin Terbit Lebih Dulu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat