Waspada Modus Penipuan Fraudster, Masyarakat Perlu Jaga Data Pribadi
JAKARTA, - Masyarakat perlu memahami modus penipuan oleh fraudster yang marak terjadi dengan melibatkan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Saat ini ada modus penipuan yang mengakibatkan korban tercatat memiliki pinjaman pada fintech pendanaan bersama atau pinjol padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.
Modus penipuan ini bisa merugikan korban dalam hal finansial karena ditagih pinjaman, tercatat memiliki utang dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, dan bisa menimbulkan reputasi buruk.
Untuk itu, masyarakat perlu menyadari pentingnya menjaga data pribadi dengan tidak menyebarluaskan dokumen atau informasi pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga (KK)
Baca juga: Mencegah Penipuan QRIS Palsu dengan BRIMerchant
Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati dengan telepon dari pihak tidak dikenal yang meminta informasi pribadi
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak mengisi data pribadi pada link atau dokumen yang mencurigakan.
Saat ini banyak modus penipuan keuangan di tengah masyarakat. Salah satu yang ditemukan belakangan aah modus salah transfer.
Baca juga: Tips agar Terhindar Modus Penipuan Salah Transfer
Sebagai ilustrasi, penipu mengaku telah melakukan salah transfer padahal menggunakan data pribadi korban untuk mengajukan pinjol.
Fraudster menghubungi korban dan menyampaikan, telah terjadi kesalahan transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana yang telah masuk ke rekening nasabah sebelumnya.
Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, berikut ini adalah 2 modus yang kerap digunakan oleh penipu dalam mencuri data pribadi korbannya.
Baca juga: Simak, 4 Modus Penipuan Keuangan yang Mengincar Masyarakat
1. Modus Mengisi Link
Fraudster meminta korban mengisi link berisi permintaan data pribadi.
Korban yang sadar jika data dicuri dan dapat dimanfaatkan fraudster untuk mengajukan pinjaman.
2. Modus Meminjam Data Pribadi
Fraudster meminjam data korban dengan iming-iming berupa komisi.
Padahal data tersebut digunakan untuk mendapatkan pinjaman di fintech pendanaan bersama, dimana korban akan diminta mengirimkan dana tersebut ke fraudster.
Korban yang tidak sadar datanya digunakan untuk pinjaman online akan mendapatkan notifikasi penagihan pinjaman.
Itulah dua modus penipuan (fraudster). Lantas bagaimana cara menghindari modus penipuan tersebut.
Terkini Lainnya
- Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Masih Dibahas, Bahlil Minta Jangan Ada Spekulasi
- Catat, Ini Biaya Pasang Listrik Baru PLN sesuai Batas Daya Tahun 2024
- Buru Para Pengemplang BLBI, Di Era Prabowo Bakal Ada Komite Khusus
- Nasib UMP 2025 Akan Diputuskan di Pemerintahan Prabowo
- Menelusuri Jalur Karier Wirausaha
- Dukung Ekosistem Industri EV, Bank DBS Indonesia Jadi Bank Pertama yang Bergabung dengan AEML
- Imbas Pemangkasan Bandara Internasional, Angkasa Pura Bikin Konsep Regionalisasi
- Kelas Menengah Rentan Turun Kelas, Pembatasan Pertalite Perlu Dipertimbangkan
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- 6 Fungsi APBD Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003
- Golden Westindo Artajaya Bidik Dana Segar Rp 82,28 Miliar dari IPO
- 6 Jenis Pengeluaran Pemerintah Daerah dan Penjabarannya
- Wapres: Jaminan Sosial Penting Diberikan untuk Pekerja Rentan
- AI Jadi Senjata Industri Fintech "Lawan Balik" Judi Online
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Kepada DPR, BPJPH Sebut Anggarannya Terbatas untuk Fasilitasi Sertifikat Halal bagi UMK
- Pengertian Kartu Debit, Jenis, Kegunaan, dan Bedanya dengan Kredit
- Pelindo Perluas Penerapan Autogate di 29 Pelabuhan Tahun Ini
- Yakin Bisa Turunkan Harga Obat dan Alkes dalam 2 Minggu, Menkes Siapkan 3 Jurus Ini
- Uni Eropa: Program Makan Siang Gratis Efektif Memastikan Ketahanan Pangan, tapi...